TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Target New id Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. PT. Surya Multi Cemerlang diduga membuang limbah cair berwarna putih dalam jumlah sangat besar mengalir dari cerobong pipa pabrik langsung ke sungai di Desa Simo Angin-angin, Kecamatan Wonoayu.
Temuan ini menimbulkan keresahan warga setempat yang khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem sungai, terutama polisi lingkungan.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media, warga sekitar mulai mencurigai adanya pencemaran sejak dua minggu terakhir. Air sungai yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh dengan warna putih pekat dan mengeluarkan bau menyengat.
Beberapa warga juga mengaku mengalami gatal-gatal setelah bersentuhan dengan air sungai. “Kami melihat air sungai tiba-tiba berubah warna dan berbau. Awalnya kami kira karena hujan, tapi setelah diperiksa lebih dekat, ada cairan aneh yang mengalir dari arah pabrik,” ujar Sugeng, warga setempat.
Tim media juga menemukan saluran pembuangan di sekitar area pabrik PT. Surya Multi Cemerlang yang diduga menjadi sumber limbah. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, terlihat sisa-sisa cairan berwarna putih menggenang di sekitar aliran sungai.
Ketua RT setempat, menyatakan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi. “Sebelumnya pernah ada kejadian serupa, tapi tidak separah ini. Kami sudah melaporkan ke pihak berwenang, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” katanya.
Dalam hal ini Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Agus Subakti menjelaskan terkait regulasi dan sanksi adanya pembuangan limbah dari pabrik tersebut.
Di Indonesia, pembuangan limbah cair ke lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 60 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“Apabila pencemaran tersebut melebihi baku mutu air dan merusak lingkungan, pelaku dapat dikenakan Pasal 98 UU PPLH, yang mengancam hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp. 3 M hingga Rp. 10 miliar. Jika pencemaran ini menyebabkan dampak kesehatan serius, seperti luka atau penyakit pada manusia, hukumannya meningkat menjadi 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp. 4 M hingga Rp. 12 miliar” jelas Agus Subakti.
“Menurut UU PPLH, perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan bertanggung jawab untuk melakukan upaya pemulihan dan penanggulangan dampak pencemaran. PT. Surya Multi Cemerlang diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan ini dan mengambil langkah konkret untuk mengatasi dampak yang terjadi” tambahnya.
“PWDPI DPC Sidoarjo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Dan kita sudah kirimkan surat cinta ke perusahaan pada awal bulan Maret tapi sampai detik ini belum ada respon baik dari PT. SMC terkesan mengabaikan dan meremehkan” ujarnya.
“Jika PT. SMC tetap mengabaikan peringatan ini, bukan tidak mungkin langkah hukum akan ditempuh guna memastikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak” tegas Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Surya Multi Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran ini. Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap pemerintah daerah serta dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum .Mas,ud