Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:47 WIB

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Penyulingan Tiner Ilegal di Mojokerto: Aparat Diminta Bertindak Tegas

 

Mojokerto, Jawa Timur TargetNews.id – Sebuah aktivitas penyulingan tiner yang diduga ilegal tanpa izin di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Usaha yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial (S) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh hukum.

Masyarakat sekitar dan pihak pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Persyaratan Perizinan Penyulingan Tiner

Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, usaha penyulingan tiner wajib memenuhi sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Industri (IUI) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, setiap industri wajib memiliki IUI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Perindustrian.

2. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) – Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

3. Izin Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3 – Tiner merupakan bahan yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dinas lingkungan hidup setempat wajib dimiliki.

Baca juga  Brebes Ekspor Bawang Merah, dilepas Menteri dan Pj Bupati

4. Izin Edar dan Standarisasi Produk – Produk yang dihasilkan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau instansi terkait lainnya.

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Lokasi penyulingan harus sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Ancaman Pidana bagi Penyulingan Tiner Ilegal

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik usaha dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:

1. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

 

2. Pasal 102 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

3. Pasal 359 KUHP (Jika Terbukti Membahayakan Nyawa Orang Lain)

Jika aktivitas penyulingan ilegal ini menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

 

4. Pasal 188 KUHP (Jika Menyebabkan Kebakaran atau Ledakan)

Jika terjadi kebakaran atau ledakan akibat penyulingan tiner ilegal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda.

 

5. Pasal 104 dan 105 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pelanggaran dalam distribusi dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.

 

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat

Melihat berbagai aturan yang mengikat, aktivitas penyulingan tiner ilegal ini jelas berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, DLH, Satpol PP, dan instansi terkait harus segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Selain menegakkan hukum, tindakan tegas juga diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk pencemaran udara, air, dan tanah yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas industri ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta keselamatan publik. Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat diberantas secara menyeluruh.

Khoirul anam

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Giat Jumat Curhat Polsek Pahandut Bersama Warga dan Anggota TSAK Mempererat Keamanan dan Keharmonisan di Kota Palangkaraya

Uncategorized

Anggota Samapta melakukan sosialisasi Aplikasi Super APP kepada warga

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Bhayangkari Peduli, Kunjungan Ke-10 Pos Pam di Surabaya Jadi Momen Spesial

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Lomba Gerak Jalan SD, SMP, dan SMU/Sederajat tingkat Kecamatan Karanganyar Dalam Rangka Memerihkan HUT RI Ke 79

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga yang berada di sawah