Mojokerto, Jawa Timur TargetNews.id – Sebuah aktivitas penyulingan tiner yang diduga ilegal tanpa izin di Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Usaha yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang berinisial (S) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh hukum.
Masyarakat sekitar dan pihak pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Persyaratan Perizinan Penyulingan Tiner
Menurut regulasi yang berlaku di Indonesia, usaha penyulingan tiner wajib memenuhi sejumlah perizinan, antara lain:
1. Izin Usaha Industri (IUI) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian, setiap industri wajib memiliki IUI yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Perindustrian.
2. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) – Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
3. Izin Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3 – Tiner merupakan bahan yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Oleh karena itu, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dinas lingkungan hidup setempat wajib dimiliki.
4. Izin Edar dan Standarisasi Produk – Produk yang dihasilkan harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau instansi terkait lainnya.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Lokasi penyulingan harus sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.
Ancaman Pidana bagi Penyulingan Tiner Ilegal
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik usaha dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
2. Pasal 102 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Setiap orang yang menjalankan usaha industri tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
3. Pasal 359 KUHP (Jika Terbukti Membahayakan Nyawa Orang Lain)
Jika aktivitas penyulingan ilegal ini menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
4. Pasal 188 KUHP (Jika Menyebabkan Kebakaran atau Ledakan)
Jika terjadi kebakaran atau ledakan akibat penyulingan tiner ilegal, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda.
5. Pasal 104 dan 105 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pelanggaran dalam distribusi dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat
Melihat berbagai aturan yang mengikat, aktivitas penyulingan tiner ilegal ini jelas berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, DLH, Satpol PP, dan instansi terkait harus segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Selain menegakkan hukum, tindakan tegas juga diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk pencemaran udara, air, dan tanah yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas industri ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta keselamatan publik. Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi masyarakat, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat diberantas secara menyeluruh.
Khoirul anam