Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:31 WIB

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Dapur Kejambon: Warga Mengeluh, Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Rp.800 Ribu Hingga 1.200.000 ribu

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Dapur Kejambon: Warga Mengeluh, Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Rp.800 Ribu Hingga 1.200.000 ribu

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Dapur Kejambon: Warga Mengeluh, Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Rp.800 Ribu Hingga 1.200.000 ribu

 

Jombang – Dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan sebesar Rp800.000 hingga 1.200.000 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan tersebut diminta oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) di wilayah tersebut. Warga mengaku merasa keberatan karena biaya tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah untuk program PTSL.

“Kami sangat terbebani dengan biaya sebesar itu. Padahal, informasi dari pemerintah menyebutkan bahwa program PTSL ini seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya ringan sesuai Peraturan Bersama Tiga Menteri,” ujar salah satu warga.

Program PTSL: Biaya Resmi dan Dugaan Pelanggaran
Program PTSL adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara sah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk pengurusan PTSL hanya meliputi biaya pengadaan patok, materai, dan operasional, dengan nominal yang bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp250.000, tergantung pada wilayah.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Praktik pungutan liar seperti yang diduga terjadi di Desa Dapur Kejambon tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pejabat publik yang melakukan pungutan di luar ketentuan resmi dapat diancam pidana.

Pasal tersebut berbunyi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Baca juga  Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Warga Meminta Penyelidikan Serius
Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pungli ini. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan, memeriksa oknum perangkat desa yang terlibat, dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingin keadilan. Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat kecil malah dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi,” tambah warga lain.

Langkah yang Harus Dilakukan
Jika masyarakat menemukan praktik pungli seperti ini, mereka dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Ombudsman RI, kepolisian, atau KPK. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa ada tekanan atau pungutan di luar aturan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap implementasi program pemerintah harus terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi. Anam

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Artikel

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

BERITA UTAMA

Diskusi Terarah Layanan Aduan dan Aspirasi Masyarakat Kepada Puskesmas (LAMPU)

BERITA UTAMA

MOMEN HARU, BERSAMA JALANI PIDANA, SEPASANG SUAMI-ISTRI WARGA BINAAN LAPAS KEDIRI SUNGKEM DIBATASI TERALIS BESI

Artikel

Mudahkan Masyarakat Melakukan Pengaduan Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Dumas Presisi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Imbau Warga Jaga Kamtibmas