Pekanbaru – PT. Sucofindo yang merupakan rekanan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga telah melakukan pengunaan BBM bersubsidi untuk mobil operasionalnya, yang mana sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Riau dari hasil temuan Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin saat kendaraan tersebut mengisi bakar bakar di SPBU Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Mengenai persoalan itu, praktisi hukum DR. Yudi Krismen,SH MH angkat bicara, ia menjelaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh
Miliar Rupiah).
“Kegiatan yang dilakukan oleh PT Sucofindo yang merupakan rekanan PT.Pertamina Hulu Rokan bisa masuk ranah pidana, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha
minyak dan gas bumi,” jelas DR. Yudi Krismen,SH MH kepada Riauberantas.com, Sabtu (14/01/2022).
Sebenarnya, beber DR. Yudi Krismen,SH MH sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
“Dimana Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menghimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Agar BBM Bersubsidi tersebut tepat sasaran terhadap yang berhak,
Lanjutnya, jika merujuk pada statmen Kemenperin diatas sudah dengan tegas melarang penggunaan BBM Bersubsidi dikalangan Industri, jika terjadi perbuatan dimaksud maka sudah masuk ke ranah pidana.
“Jadi sudah tegas aturan dari Kemenperin melarang penggunaan BBM Bersubsidi dikalangan Industri, dan masuk ranah pidana,”tutupnya
(Fauzi)