Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:12 WIB

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Asal Singkawang Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

 

Sambas – TargetNews.id Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. Kali ini, seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memanfaatkan informan untuk memancing transaksi dengan RE.

Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung mengidentifikasi tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Menyadari keberadaan polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke parit. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 14,32 gram.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Tak bisa mengelak, RE langsung diamankan bersama barang bukti dan digelandang ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tri Agus Marsono, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Tersangka RE diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Pertokoan

Atas perbuatannya, RE kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Kahayan kuala bersama masyarakat melaksanakan gotong royong/kerja bhakti guna mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Artikel

Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif

Artikel

Walikota Eri Cahyadi Jenguk dan Maafkan Tersangka Pengrusakan Pagar di Pantai Watu-Watu Kenjeran

Artikel

Dandim Brebes Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tahun 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-03/Reo Berkolaborasi Dengan Seluruh Lapisan Dalam Kegiatan Pembasmi Anjing Liar untuk Pencegahan Rabies

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

ketua Presidium FPII: ucapkan Terimakasih* *untuk Cinderamata yang* diberikan oleh *Kalapas kelas 2 A Tanggerang

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Ikuti Pelatihan Pabanrim