Pandangan : Ir. Prihandoyo Kuswanto
Eko Gagak adalah sahabat saya yang ada di Surabaya pikiran-pikirannya sangat kritis dan selalu mencerahkan bagi kelompok akar rumput terutama masyarakat miskin, cangkruk sambil menghisap rokok dengan menyeruput kopi di warung kopi pinggir jalan adalah tempat diskusi yang sangat ideal, Eko Gagak berslogan menembus tanpa batas dengan celotehan egaliter bahasa Malang-Suroboyoan blak-blakan terbuka dan penuh keakraban itulah sedikit gambaran tentang Eko Prianto akrab disapa Eko Gagak.
Bicara Reklamasi pagar laut menjadi trending topic dan viral yang tidak luput dari celotehan Eko Gagak. Reklamasi pulau-pulau dalam proyek PSN di negara ini sesungguhnya adalah bentuk KKN yang sistematis, terstruktur dan masif. Karena tidak adanya transparansi dan sebagian besar masyarakat dirugikan terkait tanah air dan hak hidupnya yang di rampas secara zalim. Eko Gagak berteriak terus terhadap ketidakadilan dari tindakan yang zalim terhadap rakyat. Gaji beserta tunjangan pejabat negara sangat besar nominalnya dengan berfasilitas yang sangat komplit tetapi masih saja serakah dan tidak ada habisnya melakukan tindakan korupsi terhadap uang rakyat dan tidak sedikit jumlah LSM (NGO), Ormas dan Partai politik melakukan tindakan korupsi seperti yang diucapkan oleh Eko Gagak menyoroti berbagai nama LSM atau Ormas yang telah melakukan pengawalan pemberantasan tindakan korupsi agar di proses berdasarkan hukum yang berlaku malah ikut serta melakukan tindakan korupsi dengan mengatasnamakan masyarakat hingga pada akhirnya masyarakat miskin selalu saja menjadi korban yang berkepanjangan dan selain itu sangat jarang bahkan mungkin tidak pernah ada masyarakat miskin mengorupsi uangnya para pejabat dalam jumlah nominal yang sangat besar misal milyaran dan inilah bentuk kezaliman dengan memberikan peluang terkait izin reklamasi atau proyek PSN dengan menggusur kehidupan masyarakat.
Pengavelingan laut di Surabaya, Sidoarjo dan di daerah lainnya harus diusut tuntas sebab telah dijadikan agunan oleh pengembang untuk memperoleh Kredit di Bank. Pengavelingan laut yang diubah menjadi Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan digunakan sebagai jaminan di Bank dapat dianggap sebagai kejahatan yang melibatkan berbagai pihak.
Masalah yang terjadi tentang penyalahgunaan Sertifikat HGB yang diperoleh secara tidak sah dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat. Pihak yang terlibat :
1. Pengusaha yang melakukan pengkavlingan laut dan menggunakan Sertifikat HGB sebagai jaminan di Bank dapat dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam kejahatan.
2. Pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pengkavlingan laut dan penerbitan Sertifikat HGB dapat dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam kejahatan.
3. Bank yang menerima Sertifikat HGB sebagai jaminan dapat dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam kejahatan jika mereka mengetahui bahwa sertifikat tersebut diperoleh secara tidak sah.
Konsekuensi Hukum Pidana pihak yang terlibat dalam kejahatan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda. Pihak yang terlibat dalam perdata kejahatan dapat diancam dengan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Dalam celotehnya Eko Gagak berbicara soal Omnibus Law yang ditentang oleh sebagian besar seluruh rakyat Indonesia dan buruh di Indonesia. Omnibus Law adalah bentuk melegalkan terhadap Neo Kolonialisme dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila. Omnibus Law di Indonesia, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, memang menuai kontroversi dan penolakan dari kalangan buruh. Mereka beranggapan bahwa Undang-Undang ini telah melegalkan eksploitasi buruh dan merugikan hak-hak pekerja.
Berikut beberapa alasan utama penolakan tersebut :
1. Penghapusan upah minimum. Omnibus Law menghapus upah minimum sektoral, sehingga buruh khawatir akan penurunan pendapatan.
2. Peningkatan jam kerja. Undang-Undang ini meningkatkan batas jam kerja overtime dan mengurangi hari libur wajib.
3. Pengurangan pesangon Omnibus Law mengurangi pesangon yang diterima buruh saat PHK.
4. Kemudahan PHK. Undang-Undang ini mempermudah proses PHK dan mengurangi perlindungan bagi buruh.
5. Kurangnya perlindungan lingkungan. Omnibus Law juga dikritik karena mengurangi perlindungan lingkungan atau konservasi terhadap alam dan ekosistem yang memungkinkan pembangunan tidak berkelanjutan.
6. Buruh dan Organisasi Pekerja di Indonesia, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), SPSI, FSBI, KASBI dan lainnya telah melakukan protes pengajuan Judicial Review terhadap Omnibus Law. Pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Omnibus Law memiliki beberapa pasal yang tidak konstitusional dan memerintahkan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tersebut dalam waktu dua tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, buruh dan pemerintah telah melakukan negosiasi untuk merevisi Omnibus Law. Namun, perdebatan dan penolakan terhadap Undang-Undang ini masih berlanjut. Pada Februari 2025, organisasi pekerja global, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengganti Omnibus Law dengan Undang-Undang yang lebih Pro-buruh. Jadi tidak salah dalam kaca mata Eko Gagak yang terus kritis terhadap eksploitasi buruh dan sumber daya alam di Indonesia.
Reformasi kata Eko Gagak menjadikan rusaknya kehidupan berbangsa, bernegara dan tatanan kehidupan rakyat semakin dimiskinkan. Negara tidak mengimplementasikan Pancasila dalam mengambil segala kebijakan, pejabat hanya bisa korupsi dan tidak pernah berfikir terhadap kesulitan hidup rakyatnya yang miskin. Eko Gagak bicara kabinet Merah Putih, ini kabinet Merah Putih atau kabinet Merah dan Putih ! Kekritisannya melihat susunan kabinet ini dari kacamata Eko Gagak ada benarnya sebab masih banyak yang menjadi menteri adalah orang-orang jokowi yang terlibat korupsi dan tidak bersih, jadi pantas kalau kabinet ini adalah kabinet Merah dan Putih bukan Kabinet Merah Putih. Kekritisan Eko Gagak dalam melihat persoalan sosial dan politik di negara ini cukup menggigit sehingga edukasi yang dilakukan dengan bahasa egaliter bisa menembus di akar rumput atau masyarakat kalangan bawah.
Pasca reformasi sangat jarang kita temukan aktivis yang terus bersuara untuk ketidakadilan di akar rumput, ada banyak LSM atau Ormas dan Partai politik yang menjual kemiskinan dalam bentuk Proposal program tetapi penjilatan dan pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia terutama masyarakat miskin yang dilakukan bahkan ada juga yang menjual ke Lembaga Asing maupun Aseng (istilah ….) tetapi tidak dengan Eko Gagak.
Eko Gagak tidak ada yang membayar dan Eko Gagak terus berceloteh tentang penindasan terhadap buruh, kebijakan, supremasi hukum, pers, organisasi kemasyarakatan, persoalan yang menyangkut pengangguran serta kemiskinan, kedaulatan, peradaban, kemanusiaan juga keagamaan, budaya, sejarah, penggusuran terhadap rakyat miskin di Surabaya dan di daerah lainnya, Eko Gagak terus melakukan pemikiran untuk melawan ketidakadilan khususnya di Surabaya dan di Jawa Timur.