TARGETNEWS.ID Jakarta – Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia atau LSP Pers Indonesia Hence Mandagi resmi melaporkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri) Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Foto : Eks Plt Ketua Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunya kan ilegal.
Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Foto : Eks Plt Ketua Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.
Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.(@Abi Gila)

Foto : Eks Plt Ketua Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri