Surabaya, TargetNews.id Sidang perkara dugaan penipuan Rp 10 Miliar yang dilakukan terdakwa Mulia Wiryanto terhadap korban Dua pengacara senior Hardja Karsana Kosasih Dan Rahmat Santoso kembali di gelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari pengacara terdakwa Mulia Wiryanto.
“Mengadili, 1.Menolak Eksepsi terdakwa Mulia Wiryanto, 2.Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melanjutkan pembuktian dalam pokok perkara,”kata Djuanto pada putusan sela, Kamis (13/3/2025).
Usai sidang, Penasehat hukum Terdakwa Pengacara Fransiska Xaveria Wahon dan Tim, menolak diwawancarai media dan berlalu begitu saja, Sikap pengacara tersebut berbeda pada sidang sebelumnya, yang antusias menyampaikan komentar tentang kesepakatan perdamaian dengan Kosasih, Selain kepada hakim maupun kepada wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepada Ketua Majelis Hakim saat sidang lalu Kamis (6/3), pengacara asal Lembata NTT itu mengungkapkan, bahwa kliennya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban,(Kosasih), Pertemuan pun dikatakan diwakilkan oleh istri terdakwa Mulia pada Jumat Tanggal (7/3/2025) kemarin, telah mencapai kesepakatan damai terkait pengembalian dana.
“Mohon ijin yang mulia ada kesepakatan tanggal 7 kemarin istri Terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa berkomitmen untuk terlebih dahulu membayar 10% dari total kerugian pada bulan ini, sedangkan sisanya akan dilunasi secara bertahap dengan cicilan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta selama tahun 2025,”kata pengacara menyampaikan hasil pertemuan ketika sidang agenda tanggapan jaksa digelar kemarin.
Begitu juga kepada wartawan, Usai sidang ditutup Fransiska merasa yakin 98 persen damai.
“Itu udah kesepakatan yang dibuat antara hal ini diwakili oleh pihak terdakwa Mulia melalui istrinya, Sudah bertemu tanggal 7 dengan pak Kosasih dan sudah terdapat kesepakatan hanya tinggal menunggu notarisnya aja,”jelasnya usai sidang pekan lalu.
Lanjut pengacara yang dikabarkan sempat mencalonkan Legislatif RI, Dengan tegas mengatakan kalau kliennya Mulia Wiryanto selaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya (PT.KSR), Telah memberikan bunga uang sebagai komisi total Rp 4,5 Miliar ke rekening Kosasih.
Pengakuan pengacara Fransiska tak sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum di sipp pn Surabaya, Jika terdakwa baru memberikan Rp 2,357 Miliar meski dianggap korban jika tak sesuai janji terdakwa akan memberikan 5 persen perbulan.
“Betul itu yang 2 Miliar yang diakui oleh pak Kosasih, Tetapi 2 koma Miliar itu kan sudah dicatatkan didakwaan, artinya itu yang diakui sehingga dibuat dalam BAP nya dan Dakwaan seperti itu, Tetapi pada nyatanya sudah dibayarkan keuntungan oleh pak Mulia yaitu sekitar 4,5 Miliar langsung kerekeningnya pak Kosasih,” bebernya membantah soal nominal pada dakwaan, selang beberapa waktu terlihat notaris Edhi Susanto, yang berkantor di Jalan Anjasmoro no 56 B Surabaya didampingi pengacara dengan membawa berkas memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui terdakwa Mulia diruang tahanan.
Terkait putusan sela yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Djuanto, Damang Anubowo, selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya merespon hal itu melalui pesan whatsappnya.
“Atas putusan sela Majelis Ketua Majelis Hakim maka Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan siap pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti lainnya nanti di persidangan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum,” kata Damang
Terpisah, Sebelumnya Kosasih ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pengacara senior itu tak lama menelepon media ini maupun komentar melalui pesan chatting, jika menganggap tak semua benar yang dikatakan pengacara terdakwa Mulia, Kendati Kosasih mengakui benar ada pertemuan dengan istri terdakwa.
“Ah terus, berapa? Oh ya suruh hitung dulu pengacara, Permintaan pengembalian bertahap dr isteri terdakwa, kalau saya maunya tuntas,”ujar korban yang mengaku jika ternyata belum ada kesepakatan sebagaimana yang disampaikan pengacara.
Untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya dalam kasus dugaan tipu gelap ini, Tak hanya Kosasih yang disebut menjadi korban, Terdapat 3 orang lainnya yakni seorang pengacara bernama Rahmat Santoso, Juga Purnawan Hartaja, serta Willem Lumingkemas Umbas.
Dugaan modus Terdakwa dalam perkara ini, Sebelumnya menawarkan kerja sama jual beli Gula dari Perusahaan Persero PTPN, Kemudian atas pengakuan Terdakwa jika telah ada pembelinya dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Lalu modal yang dibutuhkan untuk dititip adalah Rp 10 Miliar, Namun, Kosasih dkk sebelumnya tampak ragu meski belum menyelidiki kebenaran informasi tersebut, Tak lama korban pun langsung percaya begitu saja, Kemudian mentransfer uangnya ke rekening BCA 0881899778 atas nama terdakwa Mulia Wiryanto pribadi secara bertahap.
Sebagian hasil keuntungan yang telah diterima pelapor baru senilai Rp 2,357 Miliar, Sejak Februari 2021 hingga Desember 2022 tidak sesuai janji terdakwa akan memberikan 5 persen setiap bulannya, Tak hanya itu saja modal yang dititpkan sebelumnya sebanyak Rp 10 Miliar pun belum dikembalikan meski telah disomasi, Akhirnya Kosasih pun terpaksa menempuh jalur hukum.( Nur)