Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi tergugat I Ellen Sulistyo dengan penggugat Fifie Pudjihartono dalam agenda penyerahan bukti Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (13/12/2023) pagi.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sudar didampingi 2 anggota Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum para Tergugat dan kuasa hukum para Turut Tergugat.
Usai sidang agenda penyerahan bukti, Kuasa Hukum Tergugat II, Pengacara Yafet Waruwu menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan bukti salah satunya kuitansi emas senilai kurang lebih Rp. 600 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya untuk jaminan pembayaran PNBP Periode ke 2.
“Dalam penyerahan bukti, Turut Tergugat I dalam hal ini KPKNL Surabaya menyerahkan bukti persetujuan penyewaan aset lahan ke CV. Kraton Resto sebesar Rp. 450 juta /3 tahun. Dengan bukti surat keputusan penetapan PNBP tersebut, timbul Pertanyaan, kenapa pihak Kodam V/Brawijaya tidak melaksanakan tanggung jawab nya sesuai MOU /05/IX/2017 yang mendasari kerjasama antara Kodam V/Brawijaya dan CV. Kraton Resto, bahkan menyembunyikan hal itu, padahal kita sudah ada jaminan emas pada tanggal 11 Mei 2023, namun Kodam tetap menyegel bangunan pada tanggal 12 Mei 2023 ,” ujar Yafet.
Saat dikonfirmasi awak media dari pernyataan Ellen Sulistyo (Tergugat I) bahwa tidak mengetahui terkait periodesasi dalam MoU 30 tahun sewa aset Kodam V/Brawijaya, Yafet mengatakan bahwa hal itu tidak masuk akal.
“Dalam perjanjian pengelolaan Sangria Resto no 12 tanggal 27 Juli 2022, sudah disebutkan beulang ulang bahwa pihak pengelola harus mematuhi dan memenuhi seluruh esensi atas MoU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017, yang mendasari kerjasama antara Kodam V/BRW Dan CV.Kraton Resto dan itu diulang ulang dalam beberapa pasal,” ujar Yafet.
“Antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto dalam pemanfaatan aset, dan di MoU itu tercantum periodesasi. Jadi tidak mungkin Tergugat I atau saudari Ellen Silistyo tidak mengetahui hal itu,” tegas Yafet.
Terkait adanya komisaris CV. Kraton dalam perjanjian pengelolaan menjadi Direktur, Yafet menerangkan ada kuasa dari Direktur kepada komisaris bukan hanya mewakili, namun bertindak sebagai Direktur.
“Direktur memberi kuasa ke Komisaris untuk menjalankan dan bertindak sebagai Direktur. Dan sebagai pemegang kuasa harus menjalankan kuasa itu. Perjanjian dua orang dan disepakati itu sah menurut hukum,” pungkas Yafet. Selain itu, Notaris adalah pejabat yang berkompeten dalam pembuatan redaksional akta.
Perlu diketahui, perkara yang menjadi perhatian publik karena Turut Tergugat I yakni KPKNL Surabaya dan Turut Tergugat II Kodam V/Brawijaya berawal ada perjanjian no 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang pengelolaan restauran bernama Pianoza yang selanjutnya berubah nama menjadi Sangria Resto by Pianoza beralamat di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.
Perjanjian antara CV. Kraton Resto, management Sangria Resto dengan Ellen Sulistyo yang mana Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto.
Dalam pengelolaan, CV. Kraton Resto menganggap pihak Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian salah satunya tidak membayar PNBP periodesasi kedua dari hasil uang pengelolaan Sangria Resto by Pianoza. Akhirnya CV. Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo menjadi Tergugat I di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum terjadinya perjanjian pengelolaan di tanggal 27 Juli 2022 antara CV.Kraton resto dan Ellen Sulistyo, ditahun 2017 ada perjanjian pemanfaatan aset terletak di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, antara Kodam V/Brawijaya dengan Kraton Resto.
Ditahun 2017 setelah penandatanganan MoU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) bagunan mess Denma yang tidak layak huni, dibongkar atas persetujuan Kodam V/Brawijaya, dan CV. Kraton Resto membangun gedung mewah 2 lantai dijadikan restauran The Pianoza yang selanjutnya diganti nama menjadi Sangria Resto by Pianoza.
CV. Kraton Resto mengklaim menghabiskan uang sebesar Rp. 10 Miliar lebih, untuk membangun gedung mewah, interior resto dan peralatan lain nya
Dalam isi MoU/05/IX/2017, tercantum jangka waktu pemanfaatan aset selama 30 tahun yang dimulai tahun 2017 berakhir di tahun 2047. Jangka waktu 30 tahun dibagi dalam 6 periodesasi, yang mana satu periodesasi dengan jangka waktu 5 tahun.
Diakhir periodesasi pertama, ditahun 2022, pihak Kodam V/Brawijaya memutus perjanjian dengan dasar bahwa CV. Kraton Resto tidak tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Terkait alasan tidak membayar PNBP, hal itu dibantah pihak CV. Kraton Resto, yang mana CV. Kraton Resto telah menitipkan emas senilai lebih dari Rp. 600 juta, sebagai jaminan pembayaran PNBP.
Menurut CV. Karton Resto, sebenarnya yang harus membayarkan PNBP adalah pengelola Resto Sangria yakni Ellen Sulistyo, karena PNBP adalah beban operasional yang harus dikeluarkan sebelum bisa menghitung keuntungan operasional, tetapi Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP.
Sebenarnya uang untuk membayar PNBP bukan uang pribadi dari Ellen Sulistyo tapi uang hasil dari pengelolaan Resto Sangrai, sehingga CV. Kraton Resto tidak habis pikir kenapa Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP. Padahal dalam kurun waktu bulan Agustus sampai dengan Desember saja, diperkirakan Ellen Sulistyo telah memasukan pendapatan sebesar kurang lebih Rp. 1.5 Miliar kedalam rekening pribadi nya (bukan rekening perusahaan).
Dari perbuatan Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP, akhirnya CV. Kraton Resto mempunyai inisiatif membayarkan jaminan emas yang diterima oleh Aslog V/Brawijaya, kolonel CZI Srihartono.
Walaupun ada jaminan emas untuk membayar PNBP, pihak Kodam menyegel Sangria Resto dan bahkan memasang pagar seng pada tanggal 15 September 2023.,sehingga praktis resto Sangria tidak bisa beroperasional lagi.
Keanehan lain adalah dimana pada tanggal 28 Oktober tengah malam, Kodam V/Brawijaya membantu Ellen Sulistyo untuk mengambil barang barang milik Sangria resto tanpa seijin management CV Krston Resto dengan merusak kunci gedung.
Dan untuk itu 4 PJU Kodam V/Brawijaya yang diduga terlibat telah di periksa oleh penyidik dari Puspomad pada tanggal 27 sampai dengan 30 November 2023 yang lalu di Pomdam V/Brawijaya. @red