Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Rabu, 1 November 2023 - 00:27 WIB

Empat Tersangka Pembobol Gudang di Amankan

 

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sungguh miris kali ini ada pemuda tersangka yang bekerja sebagai pengamen berani melakukan pembobolan gudang, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto. Pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di gedung Mapolsek Simokerto.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial ARK (19 Th) Jalan Sidotopo Lor Surabaya AND ( 20 Th ) Jalan Simolawang Surabaya IRF (19 Th ) Jalan Simolawang Surabaya. AIN (17 Th) Jalan Simolawang Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi oleh Kasihhumas AKP Hariyoko dan Kanitreskrim Ipda Lutfi, menjelaskan bahwa pemuda yang berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

Baca juga  Sosialisasi Karhutla, Polsek Rakumpit Tegaskan Pembakar Akan Didenda 5 M

“Kronologi kejadian berawal adanya laporan dari korban bahwa gudang nya telah dicuri oleh tersangka yang mengakibatkan 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil, 1 peti kunci telah hilang dicuri oleh tersangka. Alhasil anggota kami melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka keberadaannya dimana. Pada saat keempat pemuda asik meminum alkohol disitu anggota kami melakukan penangkapan” Katanya Kompol Muhammad Irfan.

“Modus Operandi Saat keadaan sepi Pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang, setelah barang diperoleh pelaku juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur. Peranan tersangka bahwa DMS (DPO) berperan merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. Kemudian ARK berperan menerima barang curian dari bawah YPN (DPO), KK (DPO), AND, IRF, AIN berperan menerima barang curian dari atas” Imbuhnya.

Baca juga  QUICKWIN PRESISI ; JUM'AT CURHAT POLSEK SUKOSEWU BERSAMA MASYARAKAT DESA SUKOSEWU

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak. 2 lembar nota pembelian Accu. 1 buah tang.

Tersangka dikenakan pasal 363 yang mana harus mendekam dalam sel penjara sebanyak 5 tahun penjara.

( Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Serka Giyadi Anggota Koramil 09/Kutowinangun, Berikan Solusi Desa Binaan

Artikel

Pelayanan Publik, bhabinktibmas Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi

BERITA UTAMA

Objek Wisata Batu Jati Mas (BJM) di Kelilingi Kebon Jeruk

BERITA UTAMA

Calon Prajurit Satgas TNI Konga MTF XXIII-O Terima Pengarahan Komandan PMPP

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Gelar Apel Pagi untuk Pengecekan Personel dan Pembagian Tugas

BERITA UTAMA

Danramil 1612-04/Borong Hadiri Acara Festival Pelangi Lembah Colol Meriahkan Perayaan Hari Pariwisata Internasional

BERITA UTAMA

Usai Kunjungan Aster Panglima TNI Mendorong Semangat Kerja TNI dan Masyarakat Membangun Jembatan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Jatimulyo Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Posyandu Lansia