Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Rabu, 1 November 2023 - 00:27 WIB

Empat Tersangka Pembobol Gudang di Amankan

 

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Sungguh miris kali ini ada pemuda tersangka yang bekerja sebagai pengamen berani melakukan pembobolan gudang, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto. Pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di gedung Mapolsek Simokerto.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial ARK (19 Th) Jalan Sidotopo Lor Surabaya AND ( 20 Th ) Jalan Simolawang Surabaya IRF (19 Th ) Jalan Simolawang Surabaya. AIN (17 Th) Jalan Simolawang Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi oleh Kasihhumas AKP Hariyoko dan Kanitreskrim Ipda Lutfi, menjelaskan bahwa pemuda yang berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

Baca juga  Pimpinan KKB Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang Tewas saat penyergapan Satgas Operasi Damai Cartenz

“Kronologi kejadian berawal adanya laporan dari korban bahwa gudang nya telah dicuri oleh tersangka yang mengakibatkan 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil, 1 peti kunci telah hilang dicuri oleh tersangka. Alhasil anggota kami melakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka keberadaannya dimana. Pada saat keempat pemuda asik meminum alkohol disitu anggota kami melakukan penangkapan” Katanya Kompol Muhammad Irfan.

“Modus Operandi Saat keadaan sepi Pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang, setelah barang diperoleh pelaku juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur. Peranan tersangka bahwa DMS (DPO) berperan merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. Kemudian ARK berperan menerima barang curian dari bawah YPN (DPO), KK (DPO), AND, IRF, AIN berperan menerima barang curian dari atas” Imbuhnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-04/Borong Melaksanakan Pelatihan Paskibraka Menuju HUT RI ke-78

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak. 2 lembar nota pembelian Accu. 1 buah tang.

Tersangka dikenakan pasal 363 yang mana harus mendekam dalam sel penjara sebanyak 5 tahun penjara.

( Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Hari Ulang Tahun RI Ke 78 Kodim 1208/Sambas Gelar Syukuran Dan Doa Bersama

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Mengikuti Rapat Koordinasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan Di Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Peringatan Isra Mi’Raj, Tingkatkan Kualitas Sholat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

Babinsa koramil 11/Mirit Monitoring Pelaksanaan Posyandu Dan Penimbangan Balita

Artikel

Pesan Dandim 0808/Blitar Saat Lantik Prajurit Yang Naik Pangkat