Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 22 April 2025 - 15:06 WIB

“Ervan” Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan “Media Cuma Bisa Peras Orang”.

"Ervan" Kolektor Timah Ilegal Didesa Tempilang Mengatakan "Media Cuma Bisa Peras Orang".

 

“Ervan”, seorang kolektor Timah Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung Telah menuding Perwakilan Media Targetnews.id ingin melakukan pemerasan terhadap dirinya tanpa bukti dan alasan yang jelas.

Merasa tidak pernah melakukan tuduhan tersebut, Kaperwil Targetnews,id akan menempuh jalur hukum, dan akan segera melaporkan “Ervan” ke pihak yang berwajib sekaligus melaporkan dugaan bisnis ilegal yang saat ini digelutinya.

Berawal dari upaya konfirmasi Media Targetnews.id kepada “Ervan” yang diduga sebagai Kolektor Timah Di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, melalui pesan What’s’up pada, Selasa (22/04/25).

Hal tersebut sangat jelas dikatakan oleh “Ervan” melalui balasan pesan singkat What’sApp pribadi miliknya dengan nomor 081379XXXX93 ,
Selasa (22/4/25)

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

Jawaban “Ervan” sangat mengejutkan,
“Cuma pacak peras orang”, Jawabnya singkat

Perkataan “Ervan” ini seolah menuduh Kaperwil Targetnews.id ingin memeras dirinya dan dianggap telah mencoreng Marwah Media sebagai kontrol sosial.
Karena telah berani memvonis Media sebagai predator bagi orang dan hanya bisa melakukan pemerasan.

Menurut aturan yang berlaku, sesuai dengan pasal 311 Ayat (1) KUHP atau Pasal Pasal 434 UU 1/2003 yang mengatur tentang fitnah, yang berbunyi.
“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana pemerasan tanpa bukti, dapat dikenakan sanksi pidana 4 Tahun penjara

Baca juga  Kolaborasi Polda Jatim dengan Da'i Kamtibmas Ciptakan Pilkada Jawa Timur Damai dan Aman

Selain itu, dari sisi regulasi, aktivitas dan usaha “Ervan” saat ini, diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.

Kaperwil Media Targetnews.id saat disinggung mengenai kapan akan melapor, ia mengatakan
“Secepatnya”, Jawabnya singkat.

Reno Van Happy

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gotong Royong bersama Warga, Bhabinkamtibmas Panarung Bantu Perbaiki Gorong-Gorong

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Sambang Ke SPBU

BERITA UTAMA

Kanwil Kemenkumham Jabar Angkat Bicara Terkait Foto Tahanan Dapatkan Fasilitas Mewah di Rutan Kebon Waru

Artikel

Pemprov Sultra Masuk Kontestasi Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2024

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Tengah Gelar KRYD Di Depan Mako Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil Wlingi Dampingi Kegiatan Vaksinasi Warga Binaannya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Tentang Pembakaran Hutan Atau Bahaya Karhutla

Uncategorized

Lancarkan Perjalanan Warga Menuju Gereja Personel Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas