Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Divonis 7 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya perkara narkotika jenis sabu seberat 0,044 gram kembali digelar di ruang Garuda l pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Mengadili,
1, Menyatakan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,

2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya dengan pidana 7 bulan penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani.

Baca juga  Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

3, Menetapkan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa l buah plastik klip sisa kristal warna putih jenis sabu berat bruto 0,044 gram berikut plastiknya dirampas dan dimusnakan serta membayar beaya perkara Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Pelaku Premanisme Di Kubu Raya Berhasil Diamankan Polisi, Kasat Reskrim Tegaskan Akan Tindak Tegas Pelaku

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

HKGB ke – 72, Kapolda Jatim Apresiasi Prestasi yang Ditorehkan Bhayangkari Daerah Jatim

Artikel

Owner beserta Staf dan Karyawan SA – KTV Karaoke & Resto. Mengucapkan, Selamat dan Sukses Atas Di Lantiknya Anggota DPRD Kota Batu Periode, 2024 – 2029.

Artikel

Personil Sat Binmas temui warga untuk memberikan Pesan Kamtibmas Di wilayah Kelurahan bereng Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Personil Polsek Banama Tingang Melakukan Pembersihan Mako

Artikel

Denpom Divif 3 Kostrad melaksanakan Acara Penyambutan Kepulangan Atlet PON Aceh Sumatera Utara.

BERITA UTAMA

Polda Jatim Rangkul Media Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Keliling Kepada Masyarakat Distrik Mimika

BERITA UTAMA

ATLET KARATE MENKAV 3 MARINIR KEMBALI MENYUMBAHKAN MEDALI DALAM RANGKA KEJURDA FORKI SUMUT TAHUN 2023