Batu, Targetnews.id – Pendataan dan proses pengajuan hingga penyerahan fasilitas umum (Fasum) sarana tempat ibadah Musola dan Masjid di lingkungan Kelurahan Temas Kecamatan Batu kota Batu, Pemerintah kota Batu dalam hal ini Kantor Kelurahan Temas, sebagai saksi proses penyerahan berkas lembaran tanah dan bangunan pada Masjid Jami’Muttaqien yang berada di wilayah RW.4 Kelurahan Temas,untuk diserahkan pada pengurus kantor NU wilayah kota Batu.
Masjid Jami’Mutaqin adalah satu-satu Masjid tertua yang ada di kota Batu sejak ada tahun 1956, Masjid yang dibangun dengan swadaya masyarakat murni sejak dahulu. Dengan berjalanya waktu dan di era saat ini,terkait kepemilikan tanah dan bangunan yang berada murni sewaktu pemberian atau status tanahnya dari Wakaf. Maka sekarang agar tidak sampai terjadi persoalan gugutan di kemudian hari masalah tanahnya tidak sampai digugat oleh pihak-pihak ahli Waris atau Pewakaf, Maka harus dilakukan langkah-langkah kongkrit.
” Mengacu agar ada kejelasan ataupun kekuatan hukum tetap pada tanah dan bangunan itu, maka dari pihak pengurus Ta’mir Masjid dan Musola harus melaporkan secara lengkap dan benar dokumen-dokumen asal muasal status pemberian wakafnya yang dimilikinya. Dan ketika sudah fix dokumenya itu, maka diajukan kepada Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) yang ada di wilayah daerah kota ataupun Kabupten setempat,” kata Lurah Temas Adi Santoso,sewaktu dikonfirmasi Media Targetnews.id Selasa (13/6/23) siang.
Dikatakan Adi Susanto, bahwa, penyerahan berkas fasum tempat ibadah atau sejenis lainya, tetap harus ada semacam surat pernyataan pelimpahan secara syah sebagai kekuatan hukum tetap. Untuk dipergunakan sebagai bukti sekira muncul tuntutan atau gugatan dikemudian hari dari pihak keluarga atau orang yang pernah memberikan barang berupa tanah atau bangunan secara iklas tanpa ada ganti untung dengan nilai se kecilpun.
Akan tetapi,ujar Adi, terkecuali antara pemberi Wakaf dan Penerima Wakaf itu, awalnya sudah melakukan kordinasi atau penjelasan jika akan ada pengembangan fasilitas dan kedua belah pihak melakukan negoisasi terlebih dulu pada pemilik lahan yang akan (ditempil bahasa jawanya) untuk perluasan sarana ibadah umpama, dan berapa nilai besaran dan perluasanya yang harus digantikanya. jika itu memang terjadi maka harus tetap ada prosedur wajib dilakukan, seperti peta atau zona berapa meter yang harus diganti besaran dananya, berdarsarkan mufakat juga disaksikan oleh para pihak-pihak terkait.”tegas Adi Santoso.
Merujuk dari persoalan masalah tanah wakaf yang difungsikan untuk fasilitas umum tempat sarana ibadah Masjid dan Musola. Maka yang penting sekali harus ada pelimpahan dalam lembaran dibubuhkan tanda tangan Ikrar Wakaf tanah seperti sudah dilaksanakan di Masjid Jami’ Muttaqien berada di wilayah RW.4 Kelurahan Temas Kota Batu.
“Berkas penyerahan dokumen tentang Wakaf untuk Masjid Jami’Mutaqin, yang disaksikan langsung oleh Kepala Keluran Temas, Takmir Masjid, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kepala Kantor KUA Batu. Langkah awal penyerahan fasum tempat ibadah Masjid dan Musola, berdasarkan himbauan dari kantor BPN kota Batu, agar fasum yang dimaksud ada kepastian hukum tetap terkait status tanahnya,”terang Arifin,SH, di bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) kantor Kelurahan Temas.
“Dari persoalan terkait status dukumen tanah Fasum yang digunakan Masjid atau Musola, agar ada kepastian hukum tentang status tanah yang digunakan keperuntukanya dan kegunaanya harus sesuai di sertifikat tanah ketika sudah dilaksanakan pendataan yang diajukan berdasarkan permohonan Takmir Masjid atau Musola dan Wakif kepada pihak NU. Untuk bisa dilanjutkan prosesnya kepada pihak kantor BPN. Karena Keberadaan tempat ibadah Musola berjumlah 49 titik dan Masjid ada 16 titik, yang tersebar di 11 RW. di wilayah Temas,” urai Arifin.
Sedangkan, keberadaan Musola dan Masjid secara substansi saat ini, sementara masih mengantongi sebagai kepastian hukum jenis suratnya berbentuk Akte Ikrar Wakaf (AIW) dari NU Kecamatan. Dengan bermodal kekuatan (AIW), maka harus dilanjutkan prosesnya di kantor BPN, agar bisa muncul sertifikat atas nama Kelembagaan kantor NU sebagai otoritas pemegang hak yang mengaturnya.
“Bertujuan,ketika hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan, maka harapanya untuk jangka pendek ataupun jangka panjangnya, agar sewaktu-waktu tidak sampai terjadi persoalan ambil alih atau gugatan dari pihak keluarga ahli waris yang memberikan hibah Wakaf nya yang diberikan pada masyarakat atau Musola dan Masjid,” singkatnya.(Wan)