TargetNews.id II Surabaya II Baru baru ini muncul sebuah pemberitaan perihal terkait anggota lantas Polsek Pabean Cantikan yang diduga melakukan pungli terhadap salah satu pelanggar kendaraan bermotor, hingga ramai di pemberitaan media sosial.
Menanggapi munculnya berbagai berita tersebut, anggota satlantas polsek Pabean Cantikan Aiptu Romy kemudian memberikan klarifikasi kepada awak media bahwasanya hal tersebut tidaklah benar, bahkan dirinya memberikan kronologi kejadian yang sebenarnya hingga terjadi sedikit salah paham.
“Saat itu saya bersama anggota Sabhara Aiptu Hertato usai melaksanakan operasi 3 pilar pada Sabtu dinihari, lalu kami beroperasi mengitari jalan kya-kya dan terlihat sebuah mobil melawan arus dari jalan Kalimati menuju ke kembang Jepun, mengetahui hal tersebut lalu kami segera membuntuti mobil itu dan akhirnya kami berhentikan di lampu stopan,” urai Aiptu Romy (26/3).
Melihat pelanggaran kasat mata tersebut, petugas lalu meminta surat bukti kelengkapan berkendara yakni SIM dan STNK, lalu pengendara tersebut menurunkan dua temannya sebagai jaminan sementara, karena mobil tersebut mau bergegas sebentar ke Kapasan.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kedua teman pengendara yang diturunkan tadi, kemudian dibawa ke pos lantas Pabean Cantikan, karena saat itu ada sejumlah pemuda main sepakbola dan dibubarkan oleh petugas.
Selang 10 menit, mobil yang saat itu meninggalkan temannya, kemudian datang ke pos lantas, dan meminta kepada petugas agar tidak usah ditilang, karena dirinya pastinya tidak bisa hadir untuk menghadiri persidangan.
“Memang saat itu pengendara tersebut menitipkan sejumlah uang, karena berdasarkan pasal 25 ayat (3) PP 80/2012 pelanggar bisa menitipkan uang denda karena tidak bisa menghadiri persidangan,” jelas Aiptu Romy.
Dirinya juga menambahkan bahwasanya paham betul dengan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00, namun mengingat bahwasanya ini bukan denda elektronik Briva, maka hanya menerima sejumlah uang titipan Rp150.000,00.
Bahkan dalam hal ini, petugas juga sudah menerapkan aturan penetapan penerimaan denda tilang sesuai dengan (Pasal 27 ayat [4] PP 80/2012). Diantaranya adalah petugas kepolisian yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas akan menerbitkan surat tilang dengan cara mengisi blangko tilang yang berisi antara lain (Pasal 25 ayat [2] PP 80/2012):
a. identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
b. ketentuan dan pasal yang dilanggar;
c. hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
d. barang bukti yang disita;
e. jumlah uang titipan denda ke bank;
f. tempat atau alamat dan/atau nomor telepon pelanggar;
g. pemberian kuasa;
h. penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
i. berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
j. hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
k. catatan petugas penindak.
Pemberian uang titipan denda ke bank, hanya diisi apabila pelanggar tidak menghadiri sidang (Pasal 25 ayat [3] PP 80/2012). Jadi, denda atas pelanggaran lalu lintas bisa dititipkan.
Namun tidak berselang lama, kemudian datanglah sejumlah orang yang bertanya bahwasanya ada kejadian apa barusan, usus punya usut ternyata mereka adalah sejumlah oknum jurnalis yang berdalih menanyakan ada kejadian apa.
Bahkan Aiptu Romy juga membeberkan, bahwasanya tidak ada permasalahan dalam penindakan kali ini, hanya menitipkan sejumlah uang. Kemudian mobil tersebut diperbolehkan berlalu.
Namun kenyataan tersebut berbalik, karena sejumlah wartawan tersebut, menertawakan kenapa tidak sesuai dengan prosedur yakni harus menilang dan didenda sejumlah 500 ribu.
Melihat ada yang dirasa aneh, petugas kepolisian menghubungi rekan media lain, yang bernama Ali dari salah satu media online, untuk dapat datang ke pos lantas Pabean Cantikan agar bisa menetralisir keadaan ini.
“Iya saat itu saya diminta datang oleh petugas, saya coba tanya ada apa ini, kemudian salah satu teman media yang berambut panjang meminta uang sebesar 500 ribu, agar saya menyampaikan kepada petugas, biar tidak berbuntut panjang,” urai Ali saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Petugas kepolisian Polsek Pabean Cantikan sontak kaget, mendengar bahwasanya mau diperas dimintai uang sampai sebesar 500 ribu, mengingat petugas kepolisian merupakan mitra dari insan pers, lalu uang titipan denda sebesar 150 ribu dikasihkan rekan media 100 ribu, namun mereka menolak dan bersikeras untuk tetap meminta 500 ribu.
Bahkan Aiptu Romy sedikit jengkel, dan mengatakan kalau rekan media memang minta 500 ribu, lebih baik antarkan saja SIM pengendara yang melanggar tadi.
“Iya mereka tetap minta agar saya menyampaikan kepada petugas kepolisian, agar dikasih uang 500 ribu, kalau tidak mau maka akan tetap lanjut diberitakan, ini saya punya buktinya, jujur sebenarnya saya malu, semestinya kita selaku seorang jurnalis harusnya berpegang teguh pada kaidah pers, kalau emang ada berita tulis aja, jangan sampai ada tendensi berita harus berbau uang,” imbuh Ali