Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag / TargetNews.id

Kamis, 28 September 2023 - 09:37 WIB

Firman Agik Kaget Ditagih KPP Pratama Situbondo Rp 2,4 Milyar

Situbondo, – Direktur CV Kamila Jaya Firman Agik, merasa kecewa atas perlakuan oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III, lantaran diduga melakukan penagihan pajak piutang secara sepihak kepada dirinya.

Dugaan memberikan pelayanan kurang baik dan terkesan buruk itu, setelah pihak CV Kamila Jaya terkejut, menerima tunggakan pajak yang dinilai begitu besar dan ditengarai tidak sesuai porsi penagihan.

“Iya mas, saya datang ke KPP Pratama Situbondo untuk mengadu apa yang ditagihkan kepada saya. Tagihan pajak yang ditagihkan itu, kita merasa tidak puas karena tidak sesuai,” ungkap Firman Agik mengawali perbincangan. Selasa, (26/09/2023).

Dirinya pun sempat dibuat bingung dan bertanya-tanya, lantaran KPP Pratama Situbondo mempertanyakan bukti setoran tagihan pajak kepada dirinya. Sementara, pihaknya mengaku sudah beberapa kali menunaikan setoran piutang pajak yang dilakukannya secara online.

“Bahkan KPP Pratama meminta bukti pajak yang kita bayar. Lho, sekarang kan zamannya online. Masa kantor pajak nggak bisa mengecek online-nya itu,” terang Firman Agik keheranan.

Kata Firman Agik, sebagian kita ada penyetoran, tapi kenapa ada dugaan dobel penagihan lagi dilain Tanggal? Kenapa juga KPP Pratama Situbondo meminta bukti penyetoran. Kok nggak bisa memilah pembayaran, kita kan pembayarannya lewat online semua. Walau waktu itu Saya sakit, tapi Saya bayar. Bukti penyetoran juga ada.

“Makanya, ini kenapa Saya sudah bayar, kok masih ditagih lagi,” tanya Firman Agik.

Baca juga  Upaya Peningkatan Lyanan Publik Sesui Tema Debat "H.slamet junaidi Menempatkan Jabatan Ke Ilmuan Serta Kemampuan Tanpa Mahar

Menurut pria asal kecamatan Panji ini, KPP Pratama Situbondo telah meminta tagihan pajak piutang kepada dirinya sebesar Rp 2.449.035.923. Padahal, selama ini pihaknya mengaku selalu berkomitmen terkait persoalan pajak.

“Ini yang saya nggak terima, moro-moro menagih pajak segitu. Kantor pajak kan nggak tahu berapa gaji karyawan kita, biaya kita wira-wirinya, Dia kan nggak ngitung. Moro-moro ditagihnya segitu,” sergahnya.

KPP Pratama Situbondo yang berperan memberikan pelayanan, penyuluhan, serta konsultasi terhadap wajib pajak, diduga belum maksimal memanfaatkan fungsinya dalam koordinasi. Hal ini sempat diutarakan Firman Agik sebagai wajib pajak ketika awak media mengkonfirmasi nya.

“Ya karena kita memang kurang koordinasi sama kantor pajak, Pak. Kita itu mau nemuin, mau tanya-tanya ke Pak Freddy sebelum Pak Fikri, tapi malah tidak ditemui. Kita ini mau tanya, pengaduan nya kemana? Tapi dia bilang harus terbayar, sudah nggak bisa ini, karena sudah diperiksa,” tuturnya menirukan oknum KPP Pratama Situbondo.

Meskipun demikian, Firman Agik juga mengaku bahwa sebelumnya telah menyerahkan 4 unit BPKB dump truk sebagai jaminannya. Lebih dari itu, bahkan aset kayu Suar dagangan miliknya juga turut disita sebanyak ±105 lembar.

“Karena pikiran sudah nggak kuat ditagih terus, Pak. Akhirnya saya ngasih jaminan 4 BPKB dump truk untuk pajak. Waktu itu saya masih sakit. Kayu Suar aset dagangan saya juga disita sebanyak ±105 lembar untuk bayar pajak,” bebernya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Turut Berkontribusi dalam Merawat Kesehatan Mental, Penyaluran Obat ODGJ Dilakukan di Desa Binaan

Kayu itu, kata Firman Agik, kalau dijual ke kolektor, bisa laku Rp 100 juta lebih per lembarnya. Terus penyelesaian nya ini gimana? kok digantung terus, nggak ada keputusan? Tiba-tiba muncul pajak piutang sebesar lebih dari Rp 2 milyar.

Dilain sisi, Lutfhi selaku Plh Kasi Penagihan saat dikonfirmasi di ruang Kawah Ijen lantai 2 KPP Pratama di jalan Argopuro 41, Mimbaan Tengah, kecamatan Panji, Situbondo, pihaknya mengaku jika semuanya telah dilakukan sesuai prosedur.

“Terkait dengan pak Agik ini, sudah ada surat ketetapan pajak yang disampaikan atas hasil pemeriksaan. Karena wajib pajak ini, sudah diperiksa. Pemeriksaan pajak, sudah dilakukan secara prosedural. Penagihan, juga sudah prosedural,” timpalnya saat dikonfirmasi. Rabu, (27/09/2023).

Sudah SOP, kata Lutfhi, semua dilengkapi oleh surat tugas. Pemeriksaan, ada surat perintah pemeriksaan nya. Penagihan juga ada. Semua sudah dilakukan secara prosedur, baik pemeriksaan maupun di penagihan.

Disinggung terkait Standar Operasi Prosedural (SOP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan penagihan, Lutfhi menjelaskan bahwa prosedur itu tidak bisa disampaikan ke awak media karena telah menjadi kerahasiaannya.

“Kalau prosedur itu, ada di materi kami, Pak. Kami tidak sampaikan, karena itu kerahasiaan jabatan,” pungkas Lutfhi.

Dalam konfirmasinya, Lutfhi selaku Plh Kasi Penagihan juga turut didampingi oleh Fikri sebagai Juru sita KPP Pratama Situbondo.

(Limbad mokong)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Jabiren Raya laksanakan giat sosialisasi Saber Pungli kepada warga binaan

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Renovasi Kantor Koramil 0826/06 Pademawu Diresmikan Danrem 084/BJ

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Babinsa Koramil 06 Sruweng Sempatkan Komsos Dengan Warga

BERITA UTAMA

Dandim 0808/Blitar Bersama Ketua Persit KCK Cab XXII Dim 0808, Berikan Penghargaan Kepada Putri Anggota

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan kuala Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif

Artikel

Buruknya Fasilitas (RSUD) Pangkalpinang Pendingin Suhu Ruang Rawat Inap Rusak Keluarga Pasien Terpaksa Bawa Kipas Angin Dari Rumah

Artikel

Meriahnya Pawai Topi Unik,TKPKK,ABA,PGRI Se-kecamatan Sukosewu