Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 13:42 WIB

FMI Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

 

Sulteng TargetNews.id Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, Polda Sulteng menahan tersangka FMI alias F. Penahanan dilakukan penyidik usai FMI menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulteng, Palu, Sulteng.

FMI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu. Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. Kasus pemalsuan dokumen IUP ini, dilaporkan oleh pihak PT. Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.

Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang telah menahan FMI.

Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy melalui keterangan tertulisnya, Minggu 07 Juli 2024.

Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ucap Happy.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.

Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.

“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM (Petinggi PT Delapan Bintang Wahana), karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum,” harap Happy

Untuk diketahui PT. Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013. Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.

Baca juga  Polri Lestarikan Negeri, Polresta Palangka Raya Ikuti Penanaman Bibit Pohon Serentak Se-Indonesia

Berbekal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT Bintang Delapan Wahana ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. Artha Bumi Mining dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT Artha Bumi Mining berlokasi di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di wilayah Konawe.

Pemalsuan dokumen ini telah merugikan PT. Artha Bumi Mining, kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali, pihak PT. Artha Bumi Mining tidak dapat memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

“Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT. Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktifitas pertambangan,” tutup Happy.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Alhamdulilah Ya Allh Sholat Idul fitri 2023 Di 831 Titik,Bertambah 58 Persen Dari Tahun Lalu.

BERITA UTAMA

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Polsek Balongbendo Gerebek Lokasi Sambung Ayam

Uncategorized

Pencegahan Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kryd.

Artikel

Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Pencoblosan di Batang

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-03/Reok, Mendukung Dan Memastikan Pembagian BLT Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

Puslatpurmar-4 Purboyo Laksanakan Upacara Bendera 17 an