Surabaya, rabu (12/6/2025) TargetNews.id – Di pimpin PJ frontal Jatim Puji Waluyo dan Dewan Presidium memenuhi undangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menggelar audensi di pimpin Kasi AJ Agung Heru P.
Dalam diskusi dengar pemaparan tersebut perwakilan Gojek, Grab, Maxim dan Shopee membantah terkait tarif dan layanan program program sudah sesuai dengan SK Gubenur dan KP 1001 serta KP 667.
Mendengar hal ini Dewan Presidium sangat geram dan mendesak Dinas Perhubungan merekomendasi tindak lanjut pelanggaran tarif untuk di teruskan kepada Kementerian Komdigi agar memberikan surat peringatan 1 kepada aplikator yang melanggar tarif baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat).
Frontal Jatim juga tetap mengusulkan untuk menerbitkan peraturan daerah bagi angkutan online kepada Ketua DPRD Jawa Timur melalui Komisi D yang mengatur kejelasan sanksi terhadap Tarif.
(rendr).