Sumenep TargetNews.id Pemerintahan Bupati Kab. Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH selama lima tahun bekerja tidak membuktikan kerja nyata bagi masyarakat luas di kab. Sumenep.
Hal ini disampaikan oleh, ketua Brigade 571 TMP. Wilayah Madura, Sarkawi, kepada media ini.
Menurut Sarkawi, Bupati itu memiliki jabatan politik, jadi keberadaannya itu di pilik oleh rakyat, secara demokrasi melalui partai pendukung, begitu pula Anggota DPRD sama-sama memiliki jabatan politik. Tegasnya
” Jadi, sangat disayangkan, apabila Bupati dan anggota DPRD itu tidak pro rakyat dan memihak kepada kepentingan masyarakat banyak, seperti kepemimpinan Bupati saat ini”
Kata Sarkawi, selama Lima tahun kepemimpinan Bupati Kab. Sumenep, Achmad Fauzi, belum terlihat, program kerja nyata prima yang pro rakyat dan vioner,
Bahkan, kata Sarkawi, kebijakan-kebijakannya terkesan memihak kepada pengusaha illegal yang tidak memiliki legalitas secara jelas secara prosedural.
” Bisa dikata, kerja Bupati hanya duduk di atas kursi yang empuk, dan di gaji dengan uang rakyat. Mengenai hal dan kerjanya, bisa dibilang gagal dalam menjalankan amanah kerakyatan”
Sarkawi mencontohkan, kerja Bupati selama lima tahun kedepan, belum bisa berbuat apa-apa, dan tetap tidak bisa menindak para pengusaha yang melanggar hukum, baik dalam hal penindakan kebijakan di jajaran legislatif maupun eksekutif.
” Dalam hal kebijakan, Pemerintahan Achmad Fauzi di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, lebih banyak keterpihakan kepada para pengusaha terlepas itu illegal”
bahkan lebih banyak bungkam dan tutup mata terhadap sejumlah perusahaan yang ilegal. Jelasnya
Dikatakan sarkawi, pihaknya selaku orang awam yang tidak tau banyak tentang hukum, mempertanyakan kepada bapak Bupati Kab. Sumenep, dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang di pilih oleh rakyat.
” Kenapa Bupati tidak merespon, pada saat terjadinya orasi yang dilakukan oleh para aktifis, padahal selama ini, banyak masyarakat maupun mahasiswa yang menyoroti adanya usaha ilegal”
Atau bisa jadi, beberapa pengusaha yang melakukan usaha tanpa izin alias ilegal yang sering disorot oleh masyarakat dan mahasiswa itu, baik dari usaha galian C dan usaha tambak udang yang marak di kabupaten Sumenep.
Namun, kedua pengusaha itu, justru di biarkan bebas bekerja dan justtu pemerintah kab. Sumenep, terkesan tutup mata dan bungkam dengan permasalahan tersebut.
Padahal kata Sarkawi, para pengusaha tersebut sudah melanggar aturan perundang undangan atau perda yang sudah di buatnya, Baik undang undang lingkungan hidup atau undang undang kelautan dan perikanan. Tudingya.
Sarkawi, sangat menyayangkan, keberadaan Kab. Sumenep yang memiliki kekayaan dibanding kabupaten lainnya di Madura, dan keberadaan kab. Sumenep, di kelilingi beberapa pulau pulau kecil yang ada minyaknya dan peraih pulau oksigen terbaik nomor dua sedunia.
Seharusnya, kata Sarkawi, Pemerintah kabupaten Sumenep lebih memperhatikan bagaimana kelancaran transportasi antar kepulauan lebih baik dan bisa menunjang pendapatan daerah (PAD) Kab. Sumenep.
Jadi, sangat tidak pro rakyat, karena kepemimpinan Bupati Kab. Sumenep, Achmad Fauzi, lebih memanfaatkan pelabuhan ilegal dari pada yang legal. Tuding sarkawi.
Dikatakan Sarkawi, ada beberapa pelabuhan di kec. Kalianget yang sudah di biayai oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan daerah.
” Di Tahun 2005 Pemerintah pusat sudah mendirikan dan mengucurkan anggaran terkait pembangunan pelabuhan rakyat atau Pelra yang menghabiskan anggaran kurang lebih 10 M”
Namun, kata Sarkawi, Pelabuhan tersebut mangkrak dan tidak ada dorongan dari pemerintah kabupaten untuk dituntaskan, padahal, keberadaan Kab. Sumenep dikelilingi oleh beberapa pulau yang membutuhkan transportasi laut.
Kedua, kata Sarkawi, ada anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi untuk pembangunan pelabuhan yang ada di kecamatan dungkek, sampai saat ini pemerintah kabupaten Sumenep tidak bisa memanfaatkan pelabuhan tersebut,
Padahal sambungnya, pelabuhan yang ada di kecamatan dungkek sudah diresmikan oleh Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Pemerintah kabupaten Sumenep tidak bisa memanfaatkan adanya pelabuhan tersebut,
Terus poin ke tiga, Pemerintah kabupaten Sumenep membangun dermaga penyebrangan Kalianget Talango yang juga menghabiskan anggaran milliaran dan sampai saat ini keberadaan dermaga tersebut juga mangkrak.
Sarkawi menyoal, Pemerintah kabupaten Sumenep melindungi ke lima pelabuhan TUKS yang ilegal yang tidak punya izin, dan merusak ekosistem laut seperti pohon mangrove dan pencemaran udara.
” Bupati sumenep terkesan tutup mata, sehingga muncul banyak dugaan dan keterpihakan penyalahgunaan kewenangan demi mendapatkan keuntungan bagi hasil antara pengusaha dengan pemerintah Daerah”
Jika tidak, Kata Sarkawi,
Pemerintah Kab. Sumenep, pasti mengambil alih pelabuhan TUKS sesuai aturan Perda yang sudah dituangkan di bab Xlll Nomer 07 tahun 2016, namun nyatanya tidak.
Jadi, kata Sarkawi, pihaknya melakukan pelaporan ke Polres untuk mendapatkan penanganan serius terhadap pelaporan pembangunan pelabuhan TUKS yang ilegal dan tidak mengantongi izin Reklamasi dan izin lainnya.
Jadi, pelaporan yang dilakukan pada tahun 2021, Penyidik Polres belum bisa memastikan laporan dan temuan, pelanggaran atau tidak, sampai saat ini sudah empat tahun berjalan belum ada kepastian hukumnya. Pungkasnya (wt/s)