Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:51 WIB

Gara gara Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

Gara gara Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

Gara gara Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Pasuruan

TARGETNEWS.ID Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya, KS (25) dan LW (36), ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-06/Lembor hadiri Pelantikan Pejabat Desa Pontoara di Kecamatan Lembor

Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp.45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. menjelaskan bahwa aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob.

Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan, sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo “Pelita Keadilan,” stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres Pasuruan. Jumat (6/12).

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. @red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Selama Bulan Puasa, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Blue Light Patroll

Artikel

Cegah Stunting, Babinsa Wanacala Ikut Pendampingan dan Monitoring Balita di Posyandu

Artikel

Forkopimda Sidoarjo Perkuat Sinergi, di HUT Bhayangkara ke 79 Tahun 2025

BERITA UTAMA

Koramil 1715-04/Okbibab Bersama Satgas 143/TWEJ Gelar Komsos Dan Pengobatan Gratis

Artikel

Suasana Penuh Haru, Kodim Temanggung Gelar Upacara Pemakaman Mayjen TNI (Purn) Getson Manurung

Artikel

Unik, Polisi Patroli Sambil Berbagi Sayur Gratis Untuk Warga di Kediri

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Imunisasi BIAS Di SD Wilayah Binaan

Artikel

RSUD Brebes memberikan klarifikasi