Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:08 WIB

Gawat!!! Pembangunan Jalan TOL diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Illegal, Aparat diminta Bertindak

Gawat!!! Pembangunan Jalan TOL diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Illegal, Aparat diminta Bertindak

Gawat!!! Pembangunan Jalan TOL diduga Kuat Gunakan Tanah Urug Illegal, Aparat diminta Bertindak

 

PEKANBARU || Proyek jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru, diduga menggunakan tanah uruk ilegal. Dari mana asalnya?

Ketua Organisasi Sinergi Pemuda Riau (SPR) Randi Syaputra dalam investigasi lapangannya menemukan adanya dugaan penggunaan tanah urug ilegal untuk proyek jalan tol seksi lingkar pekanbaru.

“Tim investigasi SPR menyaksikan langsung aktivitas penambangan tanah urug tersebut, dan kami juga mengikuti mobil truck yang mengangkutnya, untuk mengetahui akan dibawa kemana, dan siapa penampungnya,” ujar Randi, dalam keterangan persnya, selasa (7/1/2025).

Randi menjelaskan, SPR sudah menyiapkan sejumlah Video, bukti aktivitas kegiatan penambangan ilegal galian C yang berada di Jl. Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, tepatnya di sekitar SPBU Muara Fajar tersebut.

Baca juga  Peduli Kesehatan Dandim Kebumen Serahkan Bantuan Vitamin Neo Algea

“Kita sudah lengkap dokumentasinya, foto maupun video, hingga ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar pekanbaru,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, penambangan tanah timbun illegal ini sudah pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, 6 September 2024 yang lalu. Pengaduan tersebut ditanggapi Polresta Pekanbaru dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Nomor : B/2468/IX/RES.7.4/2024/Reskrim Tanggal 26 September 2024.

Sementara itu suhermanto, SH., sebagai pemerhati tambang yang pernah mengikuti program diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Perizinan Tambang yang dilaksanakan di Gedung Gubernuran Riau pada 11 Juli 2024 lalu, menjelaskan bahwa di dalam UU No. 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan 161 sangat tegas mengatur Pelaku dan Pemanfaat dari tambang illegal dikenakan sanksi Pidana Kurungan dan denda.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Berbagi Informasi tentang Larangan Karhutla

“Menurut saya, sudah baik sekali masih ada masyarakat yang peduli dengan membuat pengaduan, demi menjaga lingkungan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini, tinggal menunggu pihak kepolisian saja lagi untuk bertindak,” tegasnya.

Suhermanto sangat menyayangkan jika benar Vendor dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)
sebagai pemanfaat tanah timbun hasil penambangan dugaan illegal, digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol maka ini adalah hal yang sangat buruk sekali.

“Kok Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN menggunakan tanah illegal, inikan memberi contoh yang tidak benar dan aparat diminta bertindak untuk menghentikan ini,” tutupnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ngeri Perihal Pajak Nikel Bikin Jokowi Kaget: Besar Sekali Angkanya

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Kasdim 1612/Manggarai Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Turangga Tahun 2023 di Kabupaten Manggarai

Uncategorized

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menjadi Narasumber Dalam Acara Interaktif Tanah Laut Menyapa Radio Tuntung Pandang

BERITA UTAMA

Sebagai Pelayanan Masyarakat, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Lalin Pagi Hari

BERITA UTAMA

Ada Babinsa Pimpin Senam Manula

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Tingkatkan Giat KRYD