Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 4 Juni 2023 - 13:29 WIB

GEGARA REKAM DOKTER MUDA MANDI, SEORANG CS RSUD SYAMRABU DICIDUK POLRES BANGKALAN

TargetNews.id II Bangkalan II Tersangka RA warga kelurahan kraton Bangkalan ini hanya bisa menunduk malu dan terlihat menyesali perbuatannya saat ia digelandang polisi di mapolres Bangkalan.

Ia ditangkap setelah aksi tak terpuji nya dilaporkan seorang dokter muda berinisial RD. Tersangka dilaporkan kepada polisi karena melakukan tindakan perekaman saat korban sedang mandi.

Pada hasil rekaman cctv milik RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan terlihat pelaku RA mondar mandir di sekitar TKP yakni asrama milik rumah sakit yang ditempati para dokter muda dari mahasiswa kedokteran yang bertugas di tempat ini.

Pelaku lalu terlihat masuk melewati lorong di sisi timur asrama dari lorong tersebut. Menurut pengakuan pelaku, ia lalu menuju bagian belakang asrama.

Baca juga  Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Diantaranya Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

Dari tempat ini, ia mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya dengan memakai kamera handphone pelaku sendiri melakui celah lobang jendela kamar mandi.

Beruntung aksi pelaku ini berhasil diketahui korban yang melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut. Pelaku langsung kabur setelah korban berteriak minta tolong.

Aksi tak terpuji ini lalu dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku RA.

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.

Baca juga  NASABAH UOB KAY HIAN KECEWA, DIREKSI LEPAS TANGAN DAN TIDAK PERDULIKAN REPUTASI DAN KEPERCAYAAN

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan jika dari pengakuan pelaku hasil video rekaman hanya untuk konsumsi pribadi. Polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti yang di dalamnya juga masih berisi video rekaman terhadap korban.

“Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi semata. Sejauh ini, hanya 1 korban yang melaporkan kepada kami dan kasus ini masih terus kami dalami,” beber AKBP Febri saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (03/06/2023).

Sementara pelaku dijerat Undang-Undang RI nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 22/Ayah Pimpin Anggota Siap Amankan Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan Bripka Andi Sasar Ibi Rumah Tangga

BERITA UTAMA

Latihan bersama menembak

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Beri Penghargaan Briptu Tiara Berupa Pin Emas Atas Pendidikan yang Diraihnya di Turki

BERITA UTAMA

Bersinergitas Demi Memberi Keamanan Kepada Pengunjung Di Pantai Setrojenar

BERITA UTAMA

Babinsa Berikan Pelatihan dan Pembinaan Anggota Paskibraka Kecamatan Lelak dalam Rangka Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polres Melawi Pimpin Pengamanan Kampanye di Desa Blongsat