Polresta Palangka Raya – Sebagai langkah untuk menjaga kelestarian alam yang ada di wilayah hukumnya, Polsek Sabangau rutin turun ke lapangan guna memberikan sosialisasi ke warga.
Seperti kali ini, para petugas berupaya memberikan edukasi kepada semua kalangan masyarakat yang berlangsung di salah satu rumah warga yang sering disapa ibu Marta di Kelurahan Bereng Bengkel untuk mencegah terjadinya Karhutla.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum ini pun menegaskan bila ada oknum masyarakat tidak memperdulikan apa yang disampaikannya, aturan hukum yang berlaku akan menjeratnya.
Bahkan, guna mempertegas informasi yang disampaikannya, petugas juga menjelaskan apa-apa saja yang tertuang dalam maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., tentang sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait Karhutla tersebut merupakan salah satu pelaksanaan dari program Jum’at Curhat,” ungkap Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., Jum’at (4/8/2023) pagi.
Lebih lanjut, Kapolsek Sabangau menyampaikan, jika mitigasi Karhutla merupakan tanggungjawab semua lapisan masyarakat. “Mitigasi Karhutla adalah tanggungjawab kita semua,” tandasnya.
Terpantau dilokasi, pelaksanaan program Jum’at Curhat itu dilakukan seusai pengecekan kesehatan yang dilakukan pihak Puskesmas Kalampangan.(dk_reborn)