Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 18:40 WIB

Gelar Konpers, Satreskrim Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polresta Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya diminta untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ketika akan ditinggal pergi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., ketika memimpin konferensi pers (Konpers) di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin (17/7/2023) siang.

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut,” katanya.

Baca juga  Patroli Perairan, Sat Polairud Polres Pulang Pisau Sambangi Warga di Pinggir Sungai

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.

Dilokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG (49) lantas menawarkan 1 unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE (43) dengan harga Rp. 1 juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4 tahun kurungan,” pungkasnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Babinsa Koramil 03/Reok dan Kelompok Tani Doro Tua lakukan Panen Perdana Jagung

Uncategorized

Satpolairud Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Belajar di Kapal Baca

Uncategorized

melalui mobil Pos Polisi keliling personil Satbinmas sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis.

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Beserta 1 Babinsa Hadiri Undangan Musdessus Penetapan KPM BLT DD tahun Anggaran 2023 Desa Wonorejo

Uncategorized

Briptu Maulana Ilham Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Kegiatan Pemantauan Perayaan Imlek di Wilayah Kelurahan Alun-Alun Contong