TargetNews.id II Kediri II Lapas Kelas IIA Kediri Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Sabtu (03/06).
Topik utama pembahasan dalam kegiatan formal tersebut adalah pengusulan Narapidana terpilih untuk menjadi Tamping. Dimana 7 warga binaan diusulkan menjadi Tamping yang akan membantu kegiatan pembinaan di bidang keagaman, kegiatan kerja, kesehatan, dapur dan kebersihan lingkungan.
TAMPING
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan, Tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan Pemuka (pasal 1 ayat 4 ) dan Pemuka merupakan narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas (pasal 1 ayat 3).
Sebelumnya, Harry, Kasi Binadik Lapas Kediri yang juga memimpin jalannya Sidang TPP menjelaskan berbagai aspek yang dipertimbangkan dalam Sidang TPP pengusulan Tamping ini.
Diantaranya narapidana harus menjalankan masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan , telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana dan tidak pernah melanggar tata tertib. Selain itu narapidana juga harus mempunyai ketrampilan khusus di bidangnya.
Sidang TPP ini juga dihadiri oleh Kasi Adm Kamtib, Kasi Kegiatan Kerja, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Binkeswat, Kasubsi Kemanan dan Dokter Lapas. Selain itu, keluarga narapidana juga dihadirkan sebagai penjamin.
Tak serta merta menjadi penjamin, dengan hadir mengikuti Sidang TPP ini, kegiatan produktif Lapas Kediri melalui pembinaan narapidana disaksikan langsung oleh keluarga tersebut.
Pada akhir kegiatan, Harry berpesan agar Narapidana yang diusulkan menjadi Tamping agar tetap mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas Kediri.
Ysn