Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:23 WIB

Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

 

SAMPANG || TargetNews.id – Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/1/2024).

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi pada hari Jum’at (12/1/2024) pukul 03.30 Wib, dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Baca juga  Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Ipda Sujianto.

Baca juga  Berantas Peredaran Narkoba, Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan Kepada 29 Personel Polri

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Dumas Layanan Call Center Polsek Pandih Batu

Artikel

Noven Saputera, S.H. : Wakil Walikota Serang Jangan Asal Bicara Pahami Dulu UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Artikel

Terobosan Program Ketahanan Pangan, Luncurkan KTSM Semeru

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Obvit, Kanit Pamobvit Polresta Palangka Raya Pimpin Pos Pam Bandara Tjilik Riwut

Artikel

ADMINISTRATUR PERHUTANI BONDOWOSO, KIRIM LMDH WANA AGUNG SEJAHTERA KE FESTIVAL KOPI NUSANTARA

Artikel

Meriah Penutupan Karnaval, Umum se-Kecamatan Nganjuk Disambut Antusias Warga

BERITA UTAMA

Pangkoarmada II Pimpin TFG Latopsfib Latihan Armada Jaya XLI

Artikel

Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau sat samapta gelar Patroli Dialogis