Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:23 WIB

Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

 

SAMPANG || TargetNews.id – Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/1/2024).

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi pada hari Jum’at (12/1/2024) pukul 03.30 Wib, dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Baca juga  Olahraga bersama Sarana Polres Sampang menjalin Sinergitas Dan Soliditas TNI-POLRI Dan Pemkab Sampang Jelang Pemilu 2024 Penulis Editor -13/05/20230104

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Ipda Sujianto.

Baca juga  Polres Tegal Gelar Binrohtal di Masjid Al Muhammadi

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Binaannya Bentang Spanduk Saber Pungli

Artikel

Polsek Maliku Tingkatkan KRYD diwilkumnya, Wujudkan Kamtibmas Kondusif.

Artikel

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap 6 debt collector

Artikel

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Profil: Komjen Dedi soal Rekrutmen: The Police Are The Public, The Public Are The Police

Artikel

Anggota Koramil 1612-01/Ruteng Melakukan Kegiatan Monitoring dan Pengawalan Penjemputan Pater Adrianus Anto MSSCC

BERITA UTAMA

Sopir Truk Kurang Waspada, Pagar Pengaman Jembatan Depan MTsN.3 Hancur Tak Tersisa