Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:18 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

 

TULUNGAGUNG || TargetNews.id – Seorang Pria berinisial DH (33) warga Sananwetan, Kota Blitar ditangkap petugas usai beraksi membobol kotak amal di Masjid Al Fatah Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Polisi berhasi mengamankan tersangka yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.

“Menurut saksi pelapor, kejadian sekira pukul 11.00 WIB sesuai hasil rekaman CCTV,”ujar Iptu Mujiatno,Selasa (22/1).

Dari hasil rekaman CCTV di dalam Masjid ada seseorang laki laki tinggi besar sedang mengambil uang infak yang berada di dalam kotak amal Masjid yang berwarna biru yang terbuat dari plat besi.

Baca juga  Bersama Forkopimda, Dandim Kebumen Ikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda

“Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kota Blitar bersama barang bukti, Sepeda motor, helm, obeng yang dipaki mencongkel kotak amal, serta uang sisa pencurian sebesar Rp 25.000, jaket dan tas”, ungkap Iptu Mujiatno.

Atas kejadian tersebut uang berjumlah lebih kurang lebih Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) di Masjid itu lenyap.

Baca juga  Imbauan Kamtibmas Bulan Ramadhan, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Pesan bagi Orang Tua dan Remaja

Masih kata Kasihumas Polres Tulungagung, saat tersangka diperiksa Polisi mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid dan mushola yang berada di wilayah kecamatan Kalidawir sebanyak kurang lebih ada 30 kali,”ungkap Iptu Mujiatno.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2025, Pj. Gubernur : Anggaran Untuk Rakyat Harus Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

Babinsa Ds Pohkumbang Koramil 04/Karanganyar Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan (CBP) Tahun 2023 Di Ds Pohkumbang Kec.Karanganyar Kab.Kebumen.

Artikel

Kapolsek Pontianak Barat Gencar Sosialisasikan Anti Bullying Saat Pimpin Upacara Bendera di SMP Negeri 5 Pontianak.

Artikel

Tetap Semangat Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Hadir di Tengah Masyarakat untuk Menyampaikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Deklarasi Relawan NKRI, Warga Singkawang Siap Menangkan Norsan-Krisantus untuk Pimpin Kalbar

BERITA UTAMA

DANYONMARHANLAN IX AMBON KUNJUNGI PANTI ASUHAN AL MADINAH