Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim kembali gerak cepat dan responsif dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amuk massa, Senin (29/09/2024) yang lalu.

Melalui Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sudah dikerubuti warga.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah H, laki-laki berusia 26 tahun warga Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan berdasarkan laporan korban, pada hari Senin pukul 01.30 wib dirumah korban desa Bindang Kecamatan Pasean, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C.

“Saat itu korban sedang tidur,”kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (9/10)

Baca juga  Cegah Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Naas bagi pelaku karena korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban yang terbangun segera mengejarnya.

Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut, korban berteriak maling-maling dan warga sekitar keluar dan mencari pelaku.

Sekira pukul 03.30 wib pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran.

“Ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga dipinggir jalan raya Bindang Pasean”, jelas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya dan saat itu pula anggota Polsek Pasean tiba di TKP.

“Pelaku dapat diamankan dari amuk massa dan petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Baca juga  Kasus Hukuman Ferdy Sambo Cs Didiskon, Mahfud MD Bilang Jangan Ada Permainan Lagi,

Ia menambahkan bahwa Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata AKP Sri Sugiarto

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, Polisi masih mengembangan kasus curanmor ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,”pungkas AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil Dan Babinsa Koramil 15/Klirong Ikuti Pemakaman Secara Militer Purnawirawan TNI-AD

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Edukasi Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Laporan Pertanggungjawaban APBDes Pejagatan 2022

Artikel

Kodim dan Polres Sampang Amankan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kabupaten

Artikel

Kolonel Arm Ezra Nathanael, Resmi Jabat Aspers Kasdam IV/Diponegoro

Artikel

IninUpaya Bripka Andi Untuk Cegah Karhutla Salah Satunya Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Panglima TNI, Dampingi Presiden RI Buka Kongres Ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama

BERITA UTAMA

Ternyata Ini Isi Himbauan Spanduk Yang Dibentangkan Anggota Satpolairud