Home / BERITA UTAMA / PERISTIWA / POLRI

Kamis, 14 Desember 2023 - 04:58 WIB

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

 

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Baca juga  Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Polri Super App diwilkum Polsek Maliku.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Rapat Penetapan DPT Pilkades

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi Rabu (13/12)

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi.

(WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JALIN KOMUNIKASI KOMANDAN PASMAR 3 MENERIMA KUNJUNGAN GENERAL MANAGER PT. KILANG PERTAMINA INTERNASIONAL

Artikel

Begini cara Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Dampingi Survey TMMD 2024 Argosari

BERITA UTAMA

Blue Light Patrol Samapta Polresta Palangka Raya Lewati Jalan Ini

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek Tahun 2023 Desa Gandusari

BERITA UTAMA

Meriahkan HUT Ke-73 Kodam l/BB Dan Menyambut HUT Bhayangkara Ke-77, TNI-Polri Dan Pemerintah Siantar/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama

Artikel

Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo – Ketapang Banyuwangi

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas