Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di depan sebuah warung di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial NA(27) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta pabrik kayu.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (22/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah TKP diduga terjadi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Selanjutnya pada pukul 00.30 WIB, Anggota Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku NA(27) dan juga berhasil menemukan barang bukti Sabu-Sabu pada diri pelaku, setelah itu pelaku tersebut beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 7,17 (tujuh koma satu tujuh) Gram, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,1 (satu) buah HP merk OPPO warna dongker berisi kartu XL.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala, sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Muhammad Ansori Sekertaris Desa Wonosunyo juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Pasuruan yang selalu aktif melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

“Saya ucapkan terima kasih dan dukungan kepada anggota Polres Pasuruan yang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba warga Desa Wonosunyo, dan saya harapkan jangan sampai kejadian ini terjadi lagi karena konsumsi narkoba itu bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” ucap Ansori.
tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polrestabes Surabaya Amankan 3 Remaja Perang Sarung

BERITA UTAMA

Babinsa Brebes Terus Motivasi Penurunan Stunting

Artikel

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Binmas dan Kapolsek Sei Beduk Polresta Barelang

BERITA UTAMA

Danramil 04/Karanganyar diwakili Serda Heru Suyana Babinsa Desa Pohkumbang Hadiri Undangan Musdessus Penetapan KPM BLT DD TA 2023 Desa Pohkumbang

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

Uncategorized

Senam di Buka di Alun Alun Sampang Setiap Pukul 06 Sampai Dengan Selesai 

Artikel

Semarak Idul Fitri Dandim 1208/Sambas Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbiran Keliling

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Sapu Bersih Pungli