Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

 

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan laki-laki yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah Tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM (18) warga Kec. Jogorogo Kab. Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 07.10 WIB.

“Saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10).

Baca juga  Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sambang warga berikan himbauan dan Sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada masyarakat di Kab. Pulang Pisau

Dijelaskan oleh kata AKBP Dwi Sumrahadi, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan dan melakukan pelecehan.

“Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo Polres Ngawi kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan pelecehan.

Baca juga  Tingkat Kepercayaan Publik ke Polisi Naik, Seniman Ponorogo Sampaikan Apresiasi

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini,”kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

BERITA UTAMA

Saat Jam Rawan Kejahatan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Jaga Stabilitas Kamtibmas dengan Patroli di Kantor KPU dan Bawaslu

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Alur Penerbitan SKCK

Uncategorized

Disiplin Menjadi Dasar Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Polsek Maliku

Uncategorized

Sebelum Laksanakan Dinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket

Artikel

Menanggapi PUTUSAN NOMOR 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini kata Mawardi SH