Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 9 Juni 2023 - 19:08 WIB

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Sembilan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tunjungan Surabaya

SURABAYA – Sembilan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam pada kepala, di Tunjungan Surabaya, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (30/5/2023) lalu,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Kamis (08/06/2023)

Kombes Pol Pasma menjelaskan, sembilan pelaku yang diamankan itu ada Empat orang waga Kabupaten Sidoarjo dan Lima orang warga Surabaya.

Empat orang terduga pelaku yang berasal dari Sidoarjo adalah berinisial YM (21), MV (19),IM (17) dan APG (19).

Sedangkan Lima orang warga Surabaya adalah NR (20) warga Kendang Sari, MRM (20) Kendang Sari Surabaya, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.

Baca juga  JAGA KEMAMPUAN FISIK DAN PERKUAT OTOT KAKI, PRAJURIT YONMARHANLAN X LAKSANAKAN LARI KETAHANAN 5000 M

Dijelaskan oleh Kombes Pasma, kejadian tersebut berawal dari para pelaku itu melihat konser di wilayah Kodam Brawijaya 5 Surabaya.

Mereka berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya.

“Nah, Pada saat melewati di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO,” tutur Kombes Pasma.

Setelah itu, lantas para rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank Of India.

“Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya,” jelas Kombes Pol Pasma.

Baca juga  Stop Bullying, Polres Tegal Kota Gelar Sosialisasi di SUPM Negeri Tegal

Ia menambahkan, dari adanya kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 15/Klirong Hadiri Gebyar P5(Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)

BERITA UTAMA

DPRD Setujui Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

Artikel

Pengamat Negara Harus Tegas Sebab Pemda dan APH Terkesan Diam Dalam Penanganan Kasus Mafia Tanah di Kalbar

Artikel

Babinsa Koramil 06/Barabai Wasbang Di Tsnawiyah Diniyah

BERITA UTAMA

Bulan Ramadhan Polres Nganjuk Berbagi Berkah, Warga Tanjunganom Sumringah

Artikel

Bhabinkamtinmas Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Binaan.

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Hilir malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di kedai Kopi Polsek Kahayan Hilir

Artikel

Wartawan Kabardesa Dianggap Tak Profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru