Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang kurir Yakult di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Aksi pencurian yang terekam CCTV ini sempat viral di media sosial dan memicu perhatian warganet.

Pelaku, JS (39), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Senin (28/4/2025) siang.

“Pelaku kami amankan saat menggunakan motor hasil curian di kawasan Perumnas Talangagung, Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Iswati Nurfaridah (41), tengah mengantar pesanan Yakult pada Sabtu (26/4/2025) siang.

Ia memarkirkan motornya, Honda Vario merah N 4771 EAB, di pinggir Jalan H.M. Sun’an, Penarukan, Kepanjen, dalam kondisi kunci masih menempel. Saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Baca juga  Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya Hingga Hingga Wujudkan SDM Unggul

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di media sosial, seperti di akun Facebook Arek Kanjuruhan dan Instagram Malang Raya Info, hingga menjadi viral.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk awal kami temukan berupa keranjang Yakult milik korban di sebuah masjid di Brogkal, Pagelaran,” jelas AKP Muchammad Nur.

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Sebelumnya, petugas juga menyita motor sarana Honda Revo yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia kami tahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Muchammad Nur.

Baca juga  Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Dandim 1002/HST Bacakan Amanat KASAD

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif pasti dari pencurian tersebut.

“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik aksi pencurian ini,” ujar Bambang.

Selain itu, AKP Bambang Subinajar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Pastikan keamanan kendaraan saat diparkir, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” imbaunya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Tunda Reshuffle. Pensiunan Jendral TNI, POLRI & Beberapa Tokoh Diusulkan Masuk Kabinet

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Patroli Terpadu Cegah Karhutla diwilkumnya dengan Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Pendam IM melaksanakan kegiatan Pembinaan Media Masa.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Artikel

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo