Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Pelaku Berhasil di Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Pelaku Berhasil di Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

SUMENEP- TargetNews.id Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Baca juga  Sedikitnya 58 Peserta  Danramil 09/Kutowinangun Buka PKD Ansor

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

Baca juga  Syukuran Hari Bhayangkara Ke-77, Kapolres Pulang Pisau Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Musdes Bahas RKPD Kuwayuhan

Artikel

Laksanakan Sambang, Satbinmas Berikan himbauan kepada Pedagang di pasar

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Kegiatan Imbauan Kamseltibcar Lantas

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Dugaan Pungutan Liar PTSL di Desa Dapur Kejambon: Warga Mengeluh, Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Rp.800 Ribu Hingga 1.200.000 ribu

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Mediasi Limbah Ternak Babi di Kereng Bangkirai

Uncategorized

Untuk Mencegah kebakaran, maklumat Kapolda Kalteng sulusinya

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sambang Tokoh Masyarakat di Jalan Rindang Benua