Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut yang diwakili oleh BRIPKA M.HAMSIN dari Polsek Pahandut, Polresta Palangkaraya, aktif melaksanakan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB, sebuah kegiatan mediasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana merusak properti orang lain telah dilaksanakan dengan sukses.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Sumbawa No.88, RT.03/RW.20, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Kehadiran dalam kegiatan ini melibatkan beberapa pihak yang terkait langsung dengan permasalahan, di antaranya:
• BRIPKA M.HAMSIN – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut
• Tokoh Masyarakat
• Ketua RT.03 /RW.20
• Ibu Herlina D. Jasman – Pihak I
• Bapak Daya – Pihak II
• Bapak Lukas – Pihak II
• Bapak Markus – Pihak II
Kegiatan ini berfokus pada mediasi dan pemecahan masalah yang berkaitan dengan peristiwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2023, pukul 20.30. Pada waktu tersebut, Sdr. Lukas sebagai pihak II melakukan tindakan merusak properti milik Sdri. Herlina D. Jasman sebagai pihak I. Tindakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan pihak II terhadap volume musik yang didengar, yang kemungkinan disebabkan oleh pengaruh minuman alkohol.
Dalam mediasi ini, pihak Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat hadir untuk mencari solusi terbaik. Kedua belah pihak diajak untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dan menghindari konflik yang lebih besar. Setelah melalui proses mediasi yang dilakukan dengan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang memadai.
Hasil dari mediasi ini adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
2. Pihak II meminta maaf kepada pihak I dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang, baik kepada pihak I ataupun orang lain.
3. Pihak II bersedia mengganti barang-barang properti yang telah dirusak dengan berusaha memperbaikinya atau menggantinya dengan barang yang baru. Batas waktu untuk penggantian tersebut adalah awal bulan Desember tahun 2023, dengan perkiraan biaya perbaikan dan uang ganti rugi sekitar Rp. 3.300.000,-.
4. Dengan ditandatanganinya surat perjanjian damai ini, permasalahan dianggap telah selesai dan tidak akan diperpanjang lagi.
Proses mediasi ini berjalan dengan lancar dan aman, serta dituntaskan sekitar pukul 11.00 WIB. Semua pihak sepakat untuk menjalankan kesepakatan ini dengan itikad baik dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian damai ini juga mencerminkan kesediaan kedua belah pihak untuk bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku jika kesepakatan ini dilanggar di kemudian hari. (TC)