Grebek Sebuah Rumah, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Seorang Pengedar Sabu

 

KENDAL TARGETNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal menangkap pelaku R (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal, Sabtu (11/5/2024) 2024 sekitar pukul 07.15 wib.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno saat dikonfirmasi.

“Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” ucap Kasat Narkoba.

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awang Long, Komsos dan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mimika

Bertindak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.15 team Satresnarkoba mengamankan pelaku R didalam rumahnya Di Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong, Pelaku R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu dan satu buah botol bong berisi air bekas sabu.

“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix,” jelas AKP Ngatno.

Baca juga  Kapolres Tegal Minta Personel Penanganan Pemilu Laksanakan Tugas Dengan Penuh Dedikasi dan Profesionalisme

Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pencoblosan

Uncategorized

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

TANAMKAN NILAI NILAI KEBANGSAAN SEJAK DINI BABINSA MENGISI MATERI WASBANG DI SEKOLAH

BERITA UTAMA

Bersinergi, Polsek Sabangau Gelar Patroli Perangi Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Motivasi Warga Dengan Cara Ikut Senam Bersama

Artikel

Ambil Peran Penjabat (Pj) Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan

Artikel

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045