Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:03 WIB

Gudang Rokok, Kalbaco di Sorot Masyarakat

Gudang Rokok, Kalbaco di Sorot Masyarakat

Gudang Rokok, Kalbaco di Sorot Masyarakat

Bengkayang, 11 Juni 2025 TargetNews.id Tim Media Centre Indonesia (MCI) Kalbar menemukan dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai di gudang rokok milik PT. Borneo Twindo Group (PT. BTG) yang terletak di Jalan Raya Singkawang – Bengkayang, RT 001/RW 003, Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (2/6/2025), tim MCI Kalbar mendapati rokok merek Kalbaco yang diproduksi di lokasi tersebut diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Rokok yang berisi 20 batang diketahui hanya dibubuhi pita cukai untuk 12 batang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai.

Saat awak media menghubungi bapak Moses selalu humas PT. BTG, tidak bisa memberikan keterangan. “Hanya pak Heri selaku penasehat yang bisa memberikan keterangan dan penjelasan”, ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar).

Baca juga  Sambangi Warga Tangkiling, Polsek Bukit Batu Ajak Jaga Kamtibmas Selama Tahapan Pemilu

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Humas Kanwil Bea Cukai Kalbar, Murtini, pada Rabu pagi (11/6/2025), pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti temuan wartawan tersebut.

“Pihak kami akan memproses pengaduan atau temuan dari kawan-kawan wartawan terkait rokok Kalbaco yang beredar di Kota Singkawang dengan pita cukai tersebut,” ujar Murtini.

Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Jika memang ada pelanggaran atas pengaduan tersebut, kami akan bertindak sesuai hukum. Temuan rekan-rekan wartawan yang diduga keras salah peruntukan bisa dikenai sanksi, denda, bahkan pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Namun demikian, Murtini juga mengungkapkan bahwa selama ini pihak Bea Cukai telah rutin melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. BTG dan tidak menemukan pelanggaran yang mencolok terkait penggunaan pita cukai.

Baca juga  Danrem 071/Wijayakusuma Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Ke-10 di Batang

Temuan ini pun menimbulkan tanda tanya publik, mengingat PT. BTG merupakan perusahaan yang sudah lama beroperasi secara legal dengan izin resmi. Dugaan bahwa rokok Kalbaco beredar dengan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya tentu menimbulkan keprihatinan.

Seorang perwakilan media menyampaikan harapannya agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Bea Cukai.

“Temuan ini harus diselidiki lebih dalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait legalitas dan keaslian produk rokok yang beredar,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari Bea Cukai Kalbar dalam menyikapi temuan ini, demi menjaga integritas pengawasan cukai dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor industri tembakau.(tim/red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Laksamana TNI Yudo Margono Serahkan Secara Simbolis Hadiah Lomba Kerapan Sapi kepada Plt. Bupati Bangkalan untuk para Juara

Artikel

Irjen Dedi Raih Rekor MURI Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Uncategorized

KRYD di laksanakan Depan Mako Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Desa Kantan Dalam

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Babinsa Menghadiri Pelantikan Pejabat Administrator

BERITA UTAMA

Yonranratfib 2 Mar Laksanakan Gelar BTP Jelang Latihan Armada Jaya XLI dan Latgab TNI TA. 2023

Uncategorized

Cegah Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Ps. Kanitsamapta Perkuat Patroli Maja.