Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Terhadap KPB Trading Singapura dan PT.KPBN Resmi Dicabut PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Sengketa permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri Medan (PT. BAM) dengan KPB Trading Singapura dan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Jakarta berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Maret 2023 setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara nomor 536/Pdt. G/2022/PN. Jkt. Pst resmi dicabut.

“Gugatan diajukan pada bulan September 2022 lalu. PT BAM menunjuk Kantor Pengacara LQ Indonesia Lawfirm untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap KPB Trading Singapura serta PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permasalahan kontrak jual beli CPO,” kata rilis LQ Indonesia, Jumat (24/3/2023).

PT BAM yang ditemui dan dikonfirmasi di Kantor LQ Indonesia Lawfirm bersama Tim Kuasa Hukumnya mengatakan PT BAM akan menyelesaikan permasalahan ini berdasarkan apa yang sudah disepakati dalam kontrak jual beli CPO karena bagaimanapun juga kontrak sudah disepakati bersama antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura sehingga harus dipatuhi.

Baca juga  Polda Jatim Buka Layanan Gratis Penitipan Barang Berharga dan Kendaraan Masyarakat yang Mudik Lebaran

Demikian juga dengan Laporan KPB Trading Singapura terhadap PT BAM di Polda Metro Jaya juga akan dilakukan penyelesaian secara baik baik berdasarkan Kontrak yang sudah disepakati.

Lebih lanjut, PT BAM meminta kepada semua pihak untuk tidak menggembar gemborkan lagi permasalahan yang terjadi antara PT BAM dengan KPB Trading Singapura dan KPBN Jakarta mengingat para pihak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah tanpa harus saling gugat dan lapor. Para pihak menjadikan pelajaran yang berharga atas peristiwa yang terjadi.

Baca juga  Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara

Kedepannya PT BAM akan terus menjalankan usahanya dibidang bisnis jual beli CPO dengan terus mengembangkan sayapnya pada sektor sektor usaha lainnya.

PT BAM juga berterima kasih kepada Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm karena mampu memberikan nasihat hukum dan memediasi serta menyelesaikan perkara ini dengan baik.

“Masyarakat dan pebisnis lain perlu tahu bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan, korporasi dan lainnya. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya,” pungkas wakil dari PT. BAM.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

KPU Brebes Gelar Sosialisasi Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Monitoring Sidang Lapangan Pencocokan Lokasi Sengketa Di Jalan Lamtoro Gung

Artikel

Dukung Program LTT Kementan RI, Dandim 0802/Ponorogo Tinjau Wilayah Pertanian

Uncategorized

Kanit Samapta laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Desa Binaan untuk Sosialisasikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk Anggota Yang Sakit

Uncategorized

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama