Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 20 April 2023 - 20:45 WIB

HAI. Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri.

Jakarta. Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon presiden & wakil presiden atas Nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai balck ampaign yang mencintreng buruk citra polri.

” Kami minta agar Bawaslu segera mencopot spanduk spanduk itu & polisis segera menabgkap pelaku pamasangan spanduk tersebut ini mencontreng buruk citra polri “. Ungakp Direktur Humas Haidar Alwi Intitute Sandri Rumanama.

Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri hal hal yang berbaur politik prkatis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibar.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

” Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk kayak gituan, ini sangat melanggar aturan “. Ucap dia

Ia menuturkan bahwa Perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Keluarga Besar FPGI Juga Mengucaokan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H: Mohon maaf lahir dan batin🙏🙏🙏

Ia melanjutkan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jelas ini sangat dilarang dalam undang undang, spanduk sperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap”. Tegasnya

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peserta Pelatihan Petugas Pengolahan ST2023, Yang Diduga Menjadi Korban Keracunan Makanan.

Artikel

Babinsa 04/Kra Hadiri Rapat Lelang dan Negoisasi Barang/Jasa pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2024

BERITA UTAMA

Melalui SOKO GURU, Polsek Warujayeng Gandeng Perguruan Silat Jaga Kamtibmas

Artikel

Polres Lumajang Matangkan Pengamanan Wujudkan Pilkada Damai 2024

Artikel

Desa Kertasari Mandiri Kelola Sampah

Artikel

Saka Bhayangkara Binaan Polresta Palangka Raya Ikuti Upacara Ziarah Hari Pramuka ke-62

Artikel

Rakyat Kecil Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Polda Jatim Harus Mengambil Tindak Tegas Terhadap PT. Shifa Jaya Energi (SJE) Yang diDuga Dalang Minyak Bersubsidi Dari Kota Lumajang Jawa Timur

BERITA UTAMA

Profesi advokat memiliki satu kode etik yang harus dipatuhi oleh berbagai organisasi advokat,