Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:16 WIB

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

 

Surabaya, Targetnews.id Sidang terdakwa La Sandri Letsoin, pada kasus dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda Pembelaan .

Dalam pembelaan terungkap adanya dugaan penyelundupan hukum. dan kejanggalan dalam penangkapan .hal ini di ungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Tak hanya itu pasal yang dikenakan kepada terdakwa mengalami perubahan secara tiba-tiba.

“Awalnya, klien kami dikenakan Pasal 365, namun kemudian pasal itu berubah menjadi Pasal 365 dengan tambahan Ayat 2 yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi 12 tahun,” ungkap pengacara.

Baca juga  Kepedulian dan Perhatian Komandan Serahkan Bingkisan Natal Pada Anggota

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mencurigai adanya dugaan upaya penyelundupan hukum dalam kasus ini.

Pengacara juga mengungkapkan ketidak cocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“BAP penangkapan menunjukkan waktu pukul 9 pagi, sementara penangkapan sebenarnya terjadi pada pukul 12 malam. Ada banyak hal yang tidak wajar dalam kasus ini,” tegasnya.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Pengacara juga mengungkapkan ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga  Koramil 1612-01/Ruteng Mendukung Kegiatan Vaksinasi di Kelurahan Bangka Leda

Usai sidang terdakwa menyampaikan harapannya agar Ketua Majelis Halim dapat bertindak adil dan objektif. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang menurutnya tidak dapat menghadirkan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, Farida, yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

“Saya berharap Ketua Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang seadil adilnya, dan jika perlu, membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya merasa tidak bersalah,” ujar terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena berbagai kontroversi yang mengelilinginya. Masyarakat kini menunggu keputusan dari pihak pengadilan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini .(NR).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

BERITA UTAMA

Menciptakan Suasana Yang Nyaman, Anggota Koramil 15/Klirong Melanjutkan Kegiatan Perbaikan Kantor Koramil

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Intensifkan Kegiatan Mapping & Sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Artikel

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Pelayanan Posyandu di Lemangsari

Uncategorized

Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Ingatkan Waspada saat Jaga Tahanan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako