Hakim Takkan Main Hakim Sendiri dan Tidak Terpengaruh Akan Adanya Indikasi Berita Miring, KAKI : Saksi Siti Nurhasanah Sempat Minta Maaf Sesuai Sidang Selesai

BANGKALAN – Beredar indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan soal adanya arisan online yang dikasuskan oleh seorang RENTENIR yang dirinya juga sebagai pelapor atau saksi di persidangan kedua.

Persidangan arisan online GET-40 Juta di Pengadilan Negeri Bangkalan antara warga Kamal dan Arosbaya lumayan menarik untuk disimak secara seksama. Pasalnya pihak pelapor mencari cari cara untuk mengelabuhi Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dengan membuat berita diluar arisan.

“Dipersidangan, Saksi Siti Nurhasanah sempat Membahas Persoalan diluar arisan (Pinjaman Emas). Namun dibantah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan karena yang dipersoalkan Terkait arisan bukan hutang piutang.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 di Pemkab Pulang Pisau

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) percaya dengan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan akan melakukan putusan sesuai fakta persidangan dan takkan terpengaruh dengan adanya indikasi berita miring yang ingin mengelabui putusan Hakim pada nantinya.

Fakta Dipersidangan Saksi Situ Nurhasanah Menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim tentang persoalan yang telah dilaporkan ke Mapolres Bangkalan. Sekita itu Hakim memberi peluang kepada terlapor Inayah untuk menanggapi pernyataan saksi Siti Nurhasanah.

“Inayah Menyampaikan, bahwa apa yang nyatakan Sauadra Saksi semuanya tidak benar, bicara ikut arisan saya tidak pernah mengajak saudara saksi, dia sendiri yang mau ikut dalam arisan GET-40 Juta. Karena saya mengumumkan arisan melalui Facebook dan Story WhatsApp.

Baca juga  Edbert Christanto Catut Nama Politisi Golkar Buat Nipu Dua Wanita Rp 1,7 Milyard

Soal utang piutang bahwa saya tidak pinjam emas melainkan Uang Sebesar 19 juta yang berbunga menjadi 48 juta, dan saya sudah ngansur lebih dari 20 juta, seperti itulah yang mulia, ungkap Inayah di persidangan,” Selasa (28/03/2023).

Seusai persidangan kedua selesai, Siti Nurhasanah dan suaminya Sempat minta Maaf kepada Keluarga INAYAH serta memintanya untuk main Kerumahnya,” pungkasnya.

Penulis :

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulan Pisau Berikan Teguran humanis kepada pengendara yang mengendarai sepeda motor tidak memakai helm SNI

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang

Uncategorized

Antisipasi Menghadapi Bahaya Pertahanan Pangkalan, Prajurit Yonmarhanlan X Ikut Serta Dalam Mendukung Uji Terampil Glagaspur P1 Dan P2 Lantamal X

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

BERITA UTAMA

Turunkan Angka Stunting dengan Galakan Bapak Asuh Anak Stunting

Artikel

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala di bulan ramadhan melaksanakan Tarawih guna tempat ibadah