Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 22 Juli 2024 - 20:47 WIB

Hanya Berkapasitas 47Liter, Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

 

Pati, Targetnews.id Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Batursari Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Pasalnya, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sejumlah 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter yang membuatnya cocok dipakai berkendara jarak jauh tanpa perlu takut kehabisan bahan bakar.

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Baca juga  Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga Yang Sedang Kelaksanakan Aktifitas

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di kutip dari media KPK.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi Amankan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bondowoso

Artikel

Kapolda Jatim Beri Suport di Opening Ceremony 16 Besar Volleyball Tournament Kapolri Cup 2023

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Dikmas ke Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Himbau Taat Berlalu Lintas

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polres Kendal Gelar Apel Siaga

BERITA UTAMA

Ciptakan Kedekatan Dengan Warga Diwilayah Binaanya, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Aktif Melaksanakan Anjangsana