Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 22 Juli 2024 - 20:47 WIB

Hanya Berkapasitas 47Liter, Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

 

Pati, Targetnews.id Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Batursari Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Pasalnya, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sejumlah 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter yang membuatnya cocok dipakai berkendara jarak jauh tanpa perlu takut kehabisan bahan bakar.

Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Baca juga  Komunikasi Sosial Kodim 0830/Surabaya Utara Bersama Komponen Masyarakat

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambangi warga serta sosialisasi Pelayanan publik terkait penerbitan SKCK

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Di kutip dari media KPK.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sinergitas Tni Polri Cegah Potensi Karhutla di Kecamatan Maliku

Uncategorized

Dengan Spanduk Sat Binmas Polres Pulpis kembali Melakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

Artikel

Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Ikuti Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H/2024 M

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Monitoring Keamanan lingkungan Pertokoan saat Jam Rawan.

BERITA UTAMA

Prajurit Kodim 1008/Tabalong Asah Kemampuan Melalui Latihan Bela Diri Taktis

BERITA UTAMA

Apel Siaga Karhutla Personel Polsek Maliku di Posko 04 Terpadu

Artikel

KOMISI.C.DPRD Tulungagung Mendorong.TIGA.OPD Harus Segera Pindah ke Perkantoran Baru

Uncategorized

Guna Menunjang Kegiatan Kepolisian Diperairan Das Kahayan Wilkum Polres Pulang Pisau Anggota Satpolairud Rawat Ran Air