Pontianak – TargetNews.id Ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Senin (21/4/2025). Mereka menuntut penindakan tegas terhadap peredaran ikan beku impor, khususnya makarel dan salem, yang diduga dijual bebas di pasar tradisional Pontianak.
Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Polresta Pontianak ini dimulai dengan long march menuju gedung dewan. Setibanya di lokasi, massa langsung menyuarakan keresahan terhadap maraknya ikan impor yang dijual lebih murah dan berkualitas dibanding ikan tangkapan nelayan lokal.
“Ini jelas merugikan nelayan. Ikan beku impor seharusnya hanya untuk industri pengalengan atau pemindangan. Tapi faktanya, banyak dijual bebas,” tegas Ketua HNSI Kalbar, Hermili Jamani.
Menurut Hermili, peredaran ikan impor ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Permen KP No. 1 Tahun 2021, Permen KP No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 9 Tahun 2018. Ia juga menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah menyegel gudang penyimpanan yang menyalahgunakan izin impor tersebut.
Dalam aksi itu, para nelayan juga menolak penerapan retribusi tambat labuh yang diatur dalam Pergub No. 43 Tahun 2024. Mereka menilai kebijakan itu tak berpihak pada nelayan kecil, apalagi saat kapal tidak beroperasi karena cuaca buruk atau kerusakan.
“Kami menolak membayar pungutan saat kapal kami tidak melaut. Pemerintah juga harus jamin kesehatan dan asuransi nelayan,” tambah Hermili.
Setelah berorasi sekitar 15 menit, perwakilan DPRD dari Komisi 1 menerima massa aksi dan menggelar dialog di lantai dua gedung DPRD. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami akan panggil instansi terkait, mulai dari Dinas Perikanan, Bea Cukai, hingga Karantina untuk memastikan legalitas distribusi ikan impor ini,” ujar Ason.
Tuntutan Aksi Nelayan dan Mahasiswa Kalbar:
1. Tindak tegas peredaran ikan impor makarel dan salem yang tidak sesuai peruntukan.
2. Tinjau ulang Pergub No. 43 Tahun 2024 tentang retribusi tambat labuh.
3. DPRD diminta awasi pemenuhan hak-hak nelayan.
4. Revisi regulasi terkait pungutan berlayar.
Para nelayan berharap, aksi ini menjadi titik balik bagi pemerintah daerah dan pusat untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan hidup nelayan tradisional Kalimantan Barat.
(RE)