Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:15 WIB

Harkamtibmas Polres Tuban Amankan Ratusan Motor Tidak Sesuai Standart

TUBAN – Upaya dalam menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Harkamtibmas), Polres Tuban melalui Satuan Lalu lintas terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi yang dilkukan oleh pihak Satlantas Polres Tuban selain berupa himbauan juga memberikan tindakan bagi pelanggar lalulintas.

Dalam pelaksanaan patroli hunting system selama 2 minggu terakhir Satuan Lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap ratusan sepeda motor baik yang tidak sesuai standart.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar jumpa pers motor serta knalpot hasil sitaan Satuan Lalulintas Polres Tuban, Senin(19/06/23)

Dalam kesempatan itu AKBP Suryono mempersilahkan menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.

Baca juga  Anggota Koramil 1612-02/Komodo ikut mendukung Gelar Kegiatan Pemberian Vaksinasi Hewan Peternak Rabies di Desa Mbuit, Manggarai Barat

“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya,jadi kami lakukan penindakan,” ucapnya

Kapolres Tuban menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban.

Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

Ia menuturkan saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya.

Baca juga  Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polisi Wanita Polres Pulpis Lakukan Cooling System

“Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya” tuturnya.

Selain mengamankan Kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo.

“Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat” terang AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat.

“Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan” tutupnya.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Baksos Donor Darah HUT Persit KCK 78, Dapatkan 202 Kantong Darah

BERITA UTAMA

Bentangkan Spanduk Karhutla, Polsek Rakumpit Gencar Edukasi Warga

Artikel

Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU, Pastikan Keamanan Pilkada 2024

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1008 Tabalong dan Warga Laksanakan Shalat Magrib Berjamaah

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Bidang Humas Polda Kalteng Tahun 2023

Artikel

Pangdivif 1 Kostrad Tunjukkan Apresiasi dan Pesan Kebanggaan di Yonif 330 Kostrad

Artikel

Diduga Proyek Tanah Urugkan Milik Pengusaha Mie Jombang, Menggunakan Pengurukan Tambang ilegal

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya