KOTA BATU, Targetnews.id – Pengendalian atas darurat sampah yang berada di wilayah kota Batu, senyampang dengan ini, tidak lama lagi akan memasuki musim penghujan maka, perlu adanya penanganan dan perhatian khusus dari Pemerintah kota Batu dalam hal ini DLH, serta seluruh dinas,instansi terkait juga seluruh pengusaha dunia pariwisata, hotel, lestoran, pedagang, sayur, buah, pedagang apapun tanpa terkecuali. Dan terpenting lagi, peran masyarakat kepedulian tentang resiko dan dampak sampah di lingkungan masing-masing sewaktu musim hujan tiba.
“Dasar dari itu semua, paska dilakukannya pembatasan pembuangan sampah di lokasi TPA yang berada di tanah aset milik Pemkot Batu, berlokasi di desa Tlekung Kecamatan Junrejo kota Batu. Dengan pembatasan skala pembuangan sampah baru di TPA, memunculkan spikulasi pada banyak pihak.
Spikulasi yang dimaksud, tak jarang para oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat.Naifnya, sampah-sampah yang dikemas dengan katong plastik itu, diletakan begitu saja di tepian jalan yang berdekatan dengan fasilitas umum, seperti jalan protokol, jalan desa, kelurahan, juga ada yang di tepian gorong-gorong, drainase,” kata Sekdes Desa Tlekung Nuriyanto, Kamis (14/9/2023) siang.
Merujuk dari hal itu semua, masalah sampah merupakan tanggungjawab kita bersama dalam hal kepedulian akan terkait sampah. Karena sampah sampai kapanpun, dan dimanapun, menjadi problematika di seluruh dunia. Merujuk pada persoalan darurat sampah di kota Batu, dan terjadinya overload sampah yang ada di TPA Tlekung.
Maka pemerintah Batu dan seluruh unsur komponen yang ada tanpa terkecuali dan sesuai surat edaran Pj.Walikota Batu Aries Agung Paewai, pemerintah desa dan kelurahan agar bisa mengelola sampah mandiri adanya TPS3R dan membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM).
“Menurut Sekdes Tlekung Nuriyanto, dasar pembentukan KSM itu sendiri, yang beranggotakan murni masyarakat wilayah masing-masing, serta dasar hukum KSM maupun besaran iuran sampah diterbitkan SK nya oleh Kepala desa masing-masing. Untuk di desa Tlekung sudah mendirikan TPS3R, di atas lahan TKD dan membentuk KSM dengan Surat Keputusan (SK),Kades No.43 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan mebgatur besaran penarikan iuran sampah,”urai Sekdes Nuryanto pada Media Targetnews.id.
Tehnis pelaksanaan TPS3 R di desa Tlekung yang diakumudir oleh KSM berjumlah 7 orang dan per tanggal 3 September 2023 TPS3R desa Tlekung sudah berjalan pengelolaan sampah yang dari sampah rumah tangga se desa Tlekung berjumlah 1200 rumah. Syukur alhamdulilah, kata Sekdes Nuryanto, sampah yang masuk ke TPST (sederhana) dapat di pilah dan diolah mulai pukul 07.00 Wib – 16.00 Wib kondisi sampah sudah bersih terpilah di TPS3R itu.
“Meskipun demikian,ungkap Nuryanto, tetap Pemdes bersama Tim desa peduli lingkungan, melakukan sosialisasi kepada warga terkait wajibnya milah sampah dari rumah tangga sebelum di angkut ke TPST. Dan hasilnya dapat respon positip dari seluruh warga se desa Tlekung. Dan hal ini, kita sebagai Pemdes Tlekung sangat mengapresiasi dan support pada KSM.
Karena KSM ini, yang sangat getol dan sungguh-sungguh dalam pilah dan pilih sampah di TPS3R sederhana sekali, biarpun kondisi fisik bangunanya masih belum permanen. Bahkan, kondisinya TPS3R itu terbuat dari bambu dan atapnya pun dari terpal yang juga belum bisa menutup secara total karena terkendala minus anggaran dari hasil patungan warga desa Tlekung,”urainya.
Melihat perkembangan dan situasi yang ada di TPS3R desa Tlekung, hal ini membuat Pemdes berfikir kembali bagaimana caranya agar TPS3R itu benar bisa berjalan kontinyu atau rutin agar tidak terjadi penumpukan. Maka Pemdes akan meneruskan pembangunan TPS3R tersebut melalui RKP dan APBDes pada perubahan anggaran keuangan (PAK)desa untuk dianggarkan sarpras ya

Foto : Kondisi Fisik TPS3R desa Tlekung hasil patungan seluruh warga Rp.15 juta yang sederhana