Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / TargetNews.id

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:26 WIB

Hebat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejati Jatim Menetapkan 4 Orang Daftar Pencarian Orang DPO

Hebat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejati Jatim Menetapkan 4 Orang Daftar Pencarian Orang DPO

Hebat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejati Jatim Menetapkan 4 Orang Daftar Pencarian Orang DPO

 

 

TARGETNEWS.ID terkait perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penetapan DPO tersebut dilakukan pada tahun 2023. Keempat orang tersebut adalah:

DENI SIPANDAN anak dari ARUNG SIPANDAN (PT. Guraja mandiri Perkasa), warga Kelurahan Morgo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua .

MEI LANI MORIN Anak dari FRANS MORIN (CV GEFARIEL), Warga Desa Samabusa Kecamatan Teluk Kimi Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah

PELES Y.S MAKAI, Sab Alias FELIX anak dari YOWEL (CV WAMI START), Warga Desa Bumi Mulia Kecamatan Wanggar Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah

Baca juga  Hari Lahir Pancasila Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 120 Anggota Berprestasi

SRI GENYO BIN SEMI (ALM) ALS PAK GENYO (PT. EKA DWIKA PERKASA) Warga Desa Kaliobo, Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire Propinsi Papua

Keempat orang tersebut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan/atau Pasal 87 ayat (4) huruf a dan/atau pasal 94 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Subuh, Cegah Gangguan Kamtibmas

Sebelumnya ke empat orang tersebut telah dilakukan pemanggilan secara patut sampai tiga kali pemanggilan, namun para terdakwa tidak memenuhi panggilan, sehingga Kejaksaan menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat orang tersebut untuk segera melaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor WA +62 812-9209-7399.@Red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Lebaran Polresta Sidoarjo Gandeng UPT Metrologi Cek Sejumlah SPBU

Artikel

Bamin Komsos Koramil 04/KraWakili Danramil Hadiri Tasyakuran HUT ke 45 SMPN 3 Karanganyar

Artikel

Polsek Maliku Cegah Terjadinya Potensi Gangguan Kamtibmas dengan Melaksanakan Kryd.

BERITA UTAMA

Polres Gresik Door to Door Dengar Keluhan Warga di Desa Suci

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Pagi Hari, Dengan Pengaturan Arus Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Artikel

Kapolres Ngawi Tampil Sarimbit di Event NBF 2024

BERITA UTAMA

Pupuk menjadi perbincangan berat bagi Petani di Sampang.