Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 31 Januari 2024 - 11:10 WIB

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

Hebat Polrestabes Surabaya Membekuk Pengedar Narkoba

 

 

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar narkoba dalam bentuk sabu dan juga ekstasi pada, Rabu 24 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

Rumah tersangka di Jalan Wlirang Blok Kel.Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo digrebek anggota usai mendalami informasi dari masyarakat.

Tersangkanya, EYJ (38) pergawai percetakan warga Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH menjelaskan, pada Rabu 24 Januari 2024, lalu sekira pukul 17.30 WIB, rumah Jalan Wlirang Kel. Kepuhkiriman Kec. Waru Sidoarjo didatangi anggota berpakaian preman.

Dipastikan benar informasi yang didapat, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka EYJ yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plasktik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk,” jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (30/1/2024).

Baca juga  Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling.

“hulk” dengan berat netto + 12,303 gram, 16 (enam belas) butir tablet warna hijau logo “hulk” dengan berat netto + 7,485 gram, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah HP samsung,

Semua barang yang ditemukan diakui merupakan barang milik tersangka pada Senin, 8 Jjanuari 2024, pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan extacy dari Saudara G (DPO).

Saat itu G memberi jenis Sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir.

Baca juga  Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 44 Tahanan

“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi yang dijadikan barang bukti,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang diamankan, 1 plasktik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.

Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, Timbangan Elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP.

Kini pelaku dijerat undang-undang Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bibed)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Samapta Sosialisasikan Tentang Pembuatan SKCK

Artikel

Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024

BERITA UTAMA

Jamin Kenyamanan Wisatawan, Polisi Cek Kelayakan Sarana Wahana Wisata

Artikel

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Perayaan Pantekosta di GKBI

BERITA UTAMA

Stadion Brantas Batu, Diusulkan Segera Dibongkar, Diperuntukan Rest Area & Shuttle

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Pemberian Wasbang dan Sosialisasi Bullying dengan Kepala Sekolah SD N Mangunharjo

Artikel

Mesum Dua Oknum ASN Di Sampang Inspektorat Harus Bertindak Tegas Copot Jabatanya