Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / TargetNews.id

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:32 WIB

Heboh Bangkalan Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Foto: Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Foto: Terapkan Pasal Pada Tersangka Senpi Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

 

BANGKALAN | TARGETNEWS.ID Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap III di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada hari Rabu (25/10) sempat diwarnai penangkapan 2 tersangka kedapatan membawa senjata api ( Senpi ).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Durin Barat yang berinisial N dan keponakannya inisial SA. Namun saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Konang salah satu tersangka dilepas karena bisa menunjukkan surat izin lengkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat melakukan doorstop. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku inisial SA yang sedang membawa senjata api saat Pilkades di Desa Konang.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Disiplin dan Dedikasi Saat Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan

“Awalnya kami mengamankan dua pelaku, akan tetapi yang satu orang inisial N ketika diperiksa bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api waktu diperiksa di Polsek Konang makanya dari polisi/penyidik tidak menetapkan N sebagai pelaku,” kata AKP Heru menyampaikan keterangannya.

Masih kata Heru, SA diamankan saat berada ditempat parkir dan gerak-geriknya mencurigakan kemudian anggota Pengamanan TPS Pilkades memeriksa N untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, anggota menemukan senjata api jenis revolver dan senjata tajam masih dalam sarungnya yang disembunyikan dibalik bajunya,” jelasnya.

Baca juga  Berikan Edukasi, Polsek Sabangau Ajak Tim Terpadu Cegah Karhutla

Selain itu Heru menjelaskan jika SA memiliki senjata api tersebut sudah 15 tahun dengan tujuan untuk menjaga diri.

Ia menambahkan, senjata api beserta amunisi akan dikirim ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan dan diancam pidana 20 tahun penjara.

“SA kami terapkan Pasal 1 Ayat 1 terkait senjata apinya terus terkait senjata tajamnya kita terapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

(Red,Gauuuol).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit Binmas Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

Artikel

Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih.

Artikel

Minimalisir Pelanggaran, Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Bagi Personil

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Beri Motivasi Kesiapan Verifikasi Lapangan Lomba Wana Lestari Tingkat Nasional

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Pemerintahan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Keamanan Obvit

BERITA UTAMA

Hadiri Tasyukuran Satu Abad NU di Madina Sumut, Ketua PWNU Riau : Kita berharap NU dapat melanjutkan harapan dari pendiri NU KH.Hasyim Asy’ari

Artikel

Rekan-Rekan Media Bagikan Takjil di Jalan Seimbang