BANGKALAN, – Pelaku AS (36) warga Kelurahan Demangan, Bangkalan, hanya bisa tertunduk saat sejumlah orang mengepung dan masuk ke dalam kamar tidurnya. Pelaku baru sadar, bahwa orang-orang tersebut adalah personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan,
setelah memberi tahu dan menunjukkan surat perintah penggeledahan. “Penggrebekan kami melibatkan informan, benar apa tidak AS pembeli dan pengedar.Setelah dilakukan pendalaman, baru rekan-rekan bergerak dimana diketahui pelaku saat itu sedang tertidur,” kata AKP Mukhlis Sukardi, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Senin (27/3).
Lanjutnya, saat polisi menggeledah di sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat menyimpan barang haram, tak lama kemudian petugas menemukan belasan poket narkoba jenis sabu-sabu dengan total 3,88 gram, yang disembunyikan pelaku di salah satu sudut kamar pribadinya. “Ditemukan kurang lebih 3,88 gram narkoba yang terbagi menjadi sebelas poket sudut kamar pelaku,” tuturnya.
Sementara barang narkoba menurut Muhlis, pelaku dapat dari seorang pemasok berinisial SO,warga Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. “Berdasarkan hasil interogasi,pelaku membeli ke Soleh beralamat Rabesan sebanyak 2 gram narkoba dengan nilai 1 juta 8 ratus ribu rupiah,”
imbuhnya.Pelaku menjalani jual beli barang terlarang yang sudah ia jalani dalam beberapa bulan terakhir, dengan alasan ingin cepat memperoleh keuntungan.Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *[ Limbat /Red*]