Surabaya, Kasus penganiayaan yang menimpa Budiyono, seorang ketua RT 32 RW 06 di Morokrembangan, Kota Surabaya, hingga kini masih belum menemui titik terang, seolah-olah kasus tersebut terasa mandeg.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung seperti dikutip dari detikjatim, Rabu (11/10/2023).
Di ulas kembali jika korban dianiaya oleh warganya pada Selasa (19/9/2023) lalu. Kasus ini bermula ketika ada salah satu warganya yang meninggal dunia. Korban selaku ketua RT lantas memanggil Modin.
Tapi ternyata ada beberapa warga yang ak terima karena modin yang dipanggil Budi Yono orang baru. Dari sanalah, perdebatan yang berujung pada perkelahian dan penganiayaan itu terjadi.
Budi pun pada saat itu melaporkan kejadian yang menimpanya di Polsek Krembangan. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum menemui titik terang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah menyampaikan bahwa saat ini kliennya sudah memaafkan pelaku. Namun, kliennya masih akan terus melanjutkan proses hukum dan berharap akan ada hukuman yang setimpal bagi pelaku.
“Kami mengikuti prosedur hukum. Yang menentukan semuanya kan pihak kepolisian. Pelapor juga sudah memaafkan terlapor, namun proses hukum harus tetap berjalan dan terlapor harus dipidanakan,” ujar Firmansyah.
Pihaknya juga berharap jika permasalahan ini bisa segera terselesaikan, serta proses hukum kepada pelaku bisa berjalan dengan seadil-adilnya.