Sampang TargetNews.id – Madura Jawa Timur, seorang suami istri di bira timur melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka lebam. Terduga Pelaku yakni inisial MR (48), dan SN (37), MR sendiri warga Desa pangreman kecamatan Ketapang yang saat ini kabur seusai melakukan penganiayaan
Sementara korban sendiri merupakan.
“Keponakan SN yang masih saaudara kandung ibu korban, Nurhayati (27), dusun meringit timur,’ desa bira timur, kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang Rabu (13/13/3024)
Menurut keterangan korban pada hari Jumat tanggal 8/12/24/ pukul 16:00, awal mula kejadian anak korban dan cucu keponakan pelaku bertengkar namun istri pelaku tak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan istri pelaku namun tak berhenti di situ saja kemudian pelaku MR melempari rumah korban menggunakan sebuah batu sehingga rumah korban mengalami kerusakan di bagian atap rumahnya.
“Kemudian korban tak terima minta ganti rugi atas jebolnya atap rumahnya korban, ketika itu juga pelaku bersama istrinya langsung melampiaskan amarahannya istri pelaku yang menggunakan sebuah kayu seukuran lengan dewasa langsung mengeniaya korban.
“Melihat kejadian itu adik kandung korban parhah berusaha untuk mencoba menolong kakanya namun dirinya di dorong hingga jatuh dan mengalami cidera ringan di bagian bahu kanan kemudian dirinya minta tolong kepada tetangganya
“Tak berhenti sampai di situ. Teduga pelaku MR juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.
Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku sempat mengancam akan carok jika suami korban tak terima kalau istrinya di aniaya, namun suami korbang saat ini berada di Malaysia
korban langsung minta pertolongan kepada salah satu tokoh di desanya untuk melalaporkan ke polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya kemudian siput membawanya ke polres Sampang stelah sampainya di sana korban langsung dilakukan visum kedokter.”ungkap korban Nurhayati.
Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan minta agar diproses secara hukum. Pelaku dapat terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.red